Ruwet, Program PTSL di Tangsel Menyisakan Hutang

Ruwet, Program PTSL di Tangsel Menyisakan Hutang

detaktangsel.com, KOTA TANGSEL - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat atas harta benda tidak bergerak (tanah) yang menjadi miliknya. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) misalnya, kegiatan penyerahan sertifikat kepada masyarakat berlangsung secara bertahap dan penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan fasilitasi dari Kantor Kementerian ATR/BPN dan pemerintah kota setempat.

Kegiatan penyerahan sertifikat tanah dalam program PTSL tahun 2019 oleh Presiden Jokowi kepada 25.000 warga Tangsel yang diinisiasi Wali Kota Tangsel saat itu Airin Rachmi Diany dan Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Tangsel Wartomo, ternyata menyisakan hutang untuk biaya operasional sebesar Rp1,2 miliar (satu miliar dua ratus juta rupiah) kepada para pihak, belum termasuk bunga pinjaman selama Januari 2019 hingga sekarang.

Diketahui, dana operasional sebesar itu merupakan hasil sebagian 'urunan' pihak Kantor Kementerian ATR/BPN dan pemerintah kota Tangsel yang total keseluruhan biaya mencapai Rp2,4 miliar (dua miliar empat ratus juta rupiah).

Mewakili pemberi pinjaman biaya operasional penyerahan sertifikat program PTSL, TM telah menyampaikan perihal hutang dimaksud secara langsung kepada pihak terkait di pemerintahan kota Tangsel dan terakhir berkirim surat pada 29 November 2022, namun tidak ada tanggapan.

Demikian pula hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi pun tidak kunjung bisa dilakukan baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp dari pihak pejabat di pemerintah kota Tangsel.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online