RS IMC Bintaro Klaim Miliki Amdal Dan IMB
detaktangsel.comCIPUTAT-Tudingan warga Villa Bintaro Indah (VBI) yang menyebut bila proyek pembangunan penambahan gedung RS IMC Bintaro, di Jalan Raya Jombang, Ciputat, Kota Tangsel terkait AMDAL dan IMB yang dikantongi rumah sakit tersebut bermasalah, ditepis oleh pihak manejemen RS IMC Bintaro.
Human Resources Departement (HRD) pada IMC Bintaro, Yanti mengatakan, pemerintah daerah melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel tidak mungkin mengeluarkan ijin bila IMC Bintaro dalam mengajukan perijinan dianggap tidak melalui prosedur yang berlaku.
Menurut Yanti, IMB yang dimiliki RS IMC, sudah dinyatakan oleh pihak terkait yang disampaikan pada saat pertemuan warga dengan pihak rumah sakit beberapa waktu lalu. Dimana, dalam pertemuan tersebut sudah dinyatakan bahwa IMB yang dimiliki IMC Bintaro legal.
"Kalau IMB kami legal, berarti otomatis semuanya sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Karena ngak mungkin, pemerintah mau mengeluarkan yang belum dilakukan secara prosedur," kata Yanti, dikantor proyek pembangunan RS IMC Bintaro, Sabtu (25/2/2017).
Yanti bilang, proses untuk mendapatkan IMB dilakukan cukup memakan waktu lama. Sejak 2011 lalu pihaknya telah mengajukan perijinan IMB. Hingga pada tahun 2015 lalu, IMB akhirnya dimiliki IMC Bintaro. "Jadi, kami membangun berdasarkan IMB yang sudah dinyatakan oleh pemerintah setempat itu adalah IMB yang sah," katanya menambahkan.
Direktur RS IMC Bintaro, Yusuf menambahkan bahwa untuk mendapatkan IMB, salah satu persyaratannya adalah Amdal. "Jadi dibuat Amdal baru IMB, itu prinsipnya," singkat Yusuf.
Sebelumnya, ratusan warga VBI menggeruduk kantor proyek pembangunan RS IMC Bintaro. Warga mengingatkan agar manejemen RS IMC Bintaro segera menghentikan pembanguna mega proyek tersebut. Pasalnya, warga menilai sarat masalah dalam hal proses keluarnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).