Pengusaha Parkir di Tangsel Malas Bayar Pajak
Detaktangsel.com SERPONG-Lantaran banyak pengelola parkir yang malas bayar pajak, berimbas pada minimnya pendapatan asli daerah (PAD). Hingga saat ini pajak dari parkir baru meraup sebesar Rp19 miliar dari Rp24,5 yang ditargetkan.
Diketahui, di Kota Tangsel sebanyak 102 jumlah wajib pajak perusahaan parkir. Namun sebagian besar masih enggan memenuhi kewajiban untuk membayar pajak.
”Sebenarnya izinnya ada, laporan pendapatannya juga ada. Cuma malas bayar pajak, ini yang namanya perusahaan nakal, kalau kita tidak tagih ya tidak bayar,” kata Kepala Bidang Pajak Pendapatan Daerah 2 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Ayu Sayekti.
Ayu mengakui banyak perusahaan yang masih malas membayarkan pajak parkir yang harus dibayar per tahunnya. Padahal jika rutin, jumlah pendapatan asli daerah pasti lebih banyak dari yang sudah ditargetkan.
”Ini kita fasilitasi Dishub juga, jadi jangan sampai ada perusahaan parkir yang nggak bayar pajak. Besaran pajaknya itu 24 persen dari pendapatan setiap tahunnya,” ujarnya.
Sementara Kepala Bapenda Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi agar perusahaan pengelola parkir tahu kewajibannya setelah mendirikan tempat usaha itu adalah bayar pajak.
”Makanya kita terus kirimi surat pemberitahuan, diundang ke dalam sosialisasi. Kalau sudah diundang tapi tidak datang, diundang lagi terus diundang. Namun jika masih bandel juga, kita datangi perusahaan pengelolanya, biar peraturan ini bisa sampai kepada mereka,” ujar Dadang.
Dia menambahkan pihaknya siap memberikan sanksi kepada pengelola jika masih belum memenuhi kewajibannya. ”Ya harus itu, kalau tidak pengelola nakal nanti justru makin banyak,” pungkasnya.