Pelayanan BPJS Tangsel Belum Maksimal
detaktangsel.com PAMULANG-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyebutkan pelayanan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Tangsel dinilai belum maksimal.
Penilaian tersebut berdasarkan hasil penelitian TRUTH selama tujuh bulan.
"Kami melakukan survey dengan jumlah responden 400 responden pengguna BPJS Se-Kota Tangerang Selatan kemudian, dari hasil Posko Pengaduan, sebanyak 183 laporan atas pelayanan kesehatan dari hasil pembukaan posko pengaduan," kata Koordinator TRUTH Aco Ardiansyah dalam keterangan persnya yang diterima detaktangsel.com pada Rabu (27/12/2017).
Dari hasil survey dan laporan masyarakat inilah kemudian kami konfirmasi melalui observasi ke lapangan dan wawancara kepada stakeholder antara lain akademisi, pemberi layanan (Kepala Dinas Kesehatan, Dir. RSU Kota Tangsel dan Kepala BPJS Kota Tangsel), Masyarakat di setiap kecamatan Se-Kota Tangerang Selatan, dan juga CSO yang konsen terhadap pelayanan kesehatan di Kota Tangsel.
"Adapun hasil dari pemantauan yang kami lakukan setelah melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap temuan awal kami, terdapat 15 masalah pelayanan pada RSU Kota Tangerang Selatan, 9 Masalah Pelayanan pada Puskesmas di Kota Tangerang Selatan dan 9 Masalah pada pelayanan BPJS Kota Tangsel," terangnya.
Sembilan temuan BPJS Kesehatan Kota Tangsel tersebut di antaranya, tidak ada publikasi informasi mengenai pelayanan apa saja yang ditanggung oleh BPJS, prosedur penanganan masalah yang belum jelas (berbelit-belit), ketidak-pastian pelayanan sesuai dengan prosedur, penanganan pengaduan kurang cepat dan tepat, tidak ada kepastian dilayani dengan baik di faskes yang bekerjasama dengan BPJS dan petugas belum sabar melayani.
"Infrastruktur layanan Kantor BPJS kurang memadai.
RSU dan Puskesmas kurang terbuka terhadap BPJS dalam hal kolaborasi. Pelayanan data dan informasi secara offline BPJS masih kurang," jelasnya.
Dari masalah tersebut, sambung Aco, TRUTH memberikan rekomendasi perbaikan dari setiap masalah tersebut. Selain itu, pihaknya
mendorong percepatan implementasi Perwal No. 32 Tahun 2016 (Integrasi Jamkesda dengan BPJS).