Lebih Dekat dengan Masyarakat, BPN Tangsel Hadirkan Sultan Tangsel Untuk Berkonsultasi
detaktangsel.com, TANGSEL - Kantor Pertanahan Kota Tangsel menghadirkan pelayanan konsultasi secara daring dengan meluncurkan aplikasi Sultan Tangsel. Kehadiran Sultan Tangsel diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi publik kepada masyarakat Kota Tangsel khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
Sultan Tangsel merupakan kepanjangan dari Konsultasi Pertanahan Tangerang Selatan yang dilakukan oleh BPN Kota Tangsel sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel Harison Mocodompis menjelaskan, sebanyak 176 pemohon yang telah melakukan konsultasi di layanan Sultan Tangsel, diharapkan semakin dekat dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang transparan, partisipasif dan akuntabel.
“Cukup melalui daring yaitu media Zoom Meeting, masyarakat dapat berkonsultasi dari rumah atau saat dalam perjalanan hanya dengan gadget sudah bisa berinteraksi dengan kami tanpa perlu datang ke kantor,” kata Harison di Serpong, Senin (14/2/2022).
Dia juga mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Kota Tangsel secara konsisten mengembangkan sistem yang lebih terbuka dan berorientasi pada pemenuhan informasi publik bagi masyarakat Kota Tangsel untuk membantu mempercepat kinerja pegawai dalam melakukan pelayanan publik.
“Kami akan terus berupaya menyediakan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, dan sederhana sehingga dapat dengan mudah dijangkau oleh masyarakat awam,” ungkapnya.
Harison pun mengajak Masyarakat Kota Tangsel untuk mengakses zoom meeting Sultan Tangsel melalui link meeting id yang disediakan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangsel pada hari kerja dengan pembagian waktu yaitu Sesi I pukul 09.00-10.00 dan Sesi II pukul 13.00-15.00.
“Ayo silahkan bergabung untuk konsultasi secara gratis melalui Sultan Tangsel di Zoom Meeting, untuk ID dan Password silahkan lihat di sosial media kami, salah satunya melalui instagram @kantahtangsel,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam rangka layanan informasi publik berdasarkan Permen Nomor 6 Tahun 2013 yang diperbaharui dengan peraturan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik, BPN Kota Tangsel tidak hanya menyediakan Sultan Tangsel, namun akan tersedia layanan Posko Informasi PTSL, Layanan Pengaduan dan sekretariat PPID yang berlokasi di Kantor Pertanahan Kota Tangsel. (Dra)