KLB Tidak Sesuai, Satpol PP Tangsel Bongkar Hotel Amaris
detaktangsel.com SERUT - Akibat Koefisien Luas Bangunan (KLB) pembangunan Hotel Amaris yang tidak sesuai dengan ijin bangunan, Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar kelebihan bangunan tersebut di Jalan Raya Serpong KM.7. Selasa (10/11).
Kelebihan sebagian bangunan yang diperkiraan luas 2 meter persegi dimulai dari lantai 1 hingga 7 langsung dibongkar pada lantai ke tujuh yang dikomandoi langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Sam'un.
"Pembangunan lantai gedung hotel Amaris sudah sesuai dengan IMB yang diajukan yaitu tujuh lantai. Akan tetapi ada kelebihan kurang lebih 2 meteran diposisi sayap gedung yang dikerjakan. Ini berarti hotel Amaris harus membongkar KLB dari mulai lantai tujuh hingga lantai dasar disisi gedung Hotel Amaris," ungkap Azhar saat ditemui pasca pembongkaran.
Dirinya menyebutkan, sementara ini pembongkaran sebagian bangunan tersebut dilakukan oleh pihak Hotel Amaris dan diperkirakan akan memakan waktu 15 hari.
"Saya kira butuh 15 hari untuk membongkar dari lantai dasar hingga ke tujuh. Karena pembongkaran itu dilakukan secara manual," sebutnya.
Ditegaskannya, apabila dalam waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran secara menyeluruh, pihak Satpol PP akan membongkar secara paksa.