Enam Tersangka Kasus TPPO Karaoke Eksecutive Venesia Disaat PSBB Segera Disidangkan
detaktangsel.com SERPONG - Kasus penggerebegan tempat hiburan malam karaoke eksecutive Venesia yang berada dilakosi hotel Venesia BSD, Serpong, Tangerang Selatan oleh Bareskrim Polri tahun lalu (19/8/2020), terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Prositusi dan melanggar PSBB, kini kasusnya sudah siap masuk dalam persidangan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ryan Anugrah, membeberkan enam orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tempat hiburan malam Venesia, yang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ryan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, enam orang tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dari pihak manajemen dan tiga orang mucikari, yang dijerat dengan Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka Taufik Triatmo bin Tasmiarjo dakwaan pertama pasal 2 Juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke dua pasal 12 Juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke tiga pasal 296 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka ke dua Riva Abadi Bin Madidu dan tersangka ke tiga Yatim Suarto Bin Sanwiraji didakwa dengan pasal yang sama,” terangnya, di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Promotor BSD City Serpong, Jum’at (21/5/2021).
“Karlina Alias mami Gisel, Astri Mega Purnamasari alias mami, Yana Rahmana alias mami Feby ini pasalnya juga sama dengan tiga tersangka sebelumnya,” sambung Ryan.
Lanjut Ryan, jabatan masing-masing tersangka di tempat hiburan malam Venesia ialah, Taufik Triatno sebagai Marketing, Rifa Abadi sebagai manager operasional karaoke, Yatim Suarto sebagai General Manager Spa dan karaoke, dan ketiga orang tersangka lainnya berperan sebagai mucikari.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat hiburan malam Karaoke Executive Venesia BSD di Jalan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu malam (19/8/2020).
Dalam pengerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari : empat muncikari laki-laki, tiga muncikari perempuan, tiga kasir, seorang supervisor, manager operasional, dan general manager.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari Karaoke Eksekutif Venesia BSD adalah dua bundel kuitansi, satu bundel voucher ladies, uang tunai Rp730 juta, tiga unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kuitansi hotel.