Disegel Lagi, Pemkot Tangsel Bakal Berikan Sanksi kepada Venesia
Detaktangsel.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum menentukan sanksi kepada Venesia yang kemarin diketahui beroperasi dan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Walikota Tangsel dan Kepala Dinas Pariwisata Tangsel terkait sanksi apa yang akan diberikan.
"Nanti saya coba koordinasi dengan Pak Walikota dan Kadispar, beliau akan memberi sanksi seperti apa," katanya saat ditemui detakbanten.com di UMJ, Rabu (15/9/2021).
Terkait izin, diketahui izin operasionalnya dicabut lantaran penggebrekan tempat hiburan malam karaoke eksecutive tersebut terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Prositusi dan melanggar PSBB.
menurut Pilar management Venesia segera mengurus secepatnya agar tidak ilegal.
"Harusnya segera urus izin ya. Coba nanti saya panggil management venesia melalui Dispar untuk segera urus izin." tandasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan menyegel tempat karaoke dan spa Venesia yang berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Pol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan pihaknya menindaklanjuti temuan pihak Polda Metro Jaya.
"Hari ini Satpol PP Kota Tangsel melakukan penindakan, penyegelan terkait dengan tempat karaoke di Venesia yang dimasa pandemi ini ditemukan oleh jajaran kepolisian diindikasikan buka dan beroperasi," katanya saat ditemui wartawan di lokasi, Selasa (14/9/2021). (Raf)