Mami Gisel Didakwa TPPO dan 296 KUHP, Pada Sidang Perdana Venesia
detaktangsel.com, TIGARAKSA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus prostitusi berkedok hotel dan karaoke di Hotel Venesia, BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut enam terdakwa dalam kasus tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Cabul yang dijadikan mata pencaharian.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di hotel Venesia, BSD Serpong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (27/5/2021).
Dalam dakwaannya, Jaksa Bambang menyebut, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 2 Juncto Pasal 48 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Atau melanggar Pasal 12 Junto 48 ayat 1 UU ri tentang Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 ayat 1 atau melanggar Pasal 296 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Orang yang Melakukan Cabul dengan orang lain dan dijadikan mata pencaharian," kata Bambang.
Pantauan di lokasi sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 itu baru dimulai pukil 15.30 dan selesai sekitar pukul 16.40.
Enam terdakwa semuanya hadir dalam persidangan dengan didampingi dua penasihat hukum dan menerima semua dakwaan JPU.