Dinilai Menutup Informasi, BPN Tangsel Di Laporkan Ke KIP Banten
detaktangsel.com, TANGSEL-- Kuasa Hukum R.Siti Hadidjah seorang pensiunan guru, yang tanahnya diduga dicaplok pengembang besar di Bintaro Tangerang Selatan (Tangsel) terus mencari keadilan. Erwin Fandra manullang, S.H, mengatakan, bahwa tim kuasa hukum saat ini sudah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten, dengan Nomor BP.PISP.025/II/2022 tertanggal 9 Februari 2022. Dengan termohon yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.
Menurutnya, permohonan penyelesaian diajukan karena tidak puas atas jawaban Kepala BPN Tangsel yang dianggap tidak transparan atas permohonan dokumen riwayat penerbitan sertipikat (Warkah).
"Ya benar, permohonan penyelesaian sengketa informasi sudah kami daftar, Rabu, 9 Februari 2022. Intinya karena BPN Tangsel kami nilai menutup informasi yang harusnya bersifat terbuka. Setelah BPN kedepan kami juga akan melaporkan Lurah Pondok Ranji karena dinilai tertutup juga," kata Erwin saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Erwin menambahkan, awalnya kami melayangkan surat permohonan riwayat tanah ke BPN Kota Tangsel pada tanggal 06 Desember 2021. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2022 lalu, BPN Kota Tangsel menjawab surat kami. Namun setelah kami membaca surat jawaban dari BPN Tangsel, saya menilai jawaban yang diberikan BPN itu keliru.
"Pedomannya adalah asas lex suferiori derogat legi inferiori, artinya Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jadi demi keadilan, berdasarkan UUD 1945, UU KIP, UU Agraria absolut mengesampingkan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor. 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi di Lingkungan BPN RI," jelas Erwin.
Dengan dasar tersebut diatas harusnya BPN Tangsel memahami secara utuh dan jangan cenderung menutup informasi soal dokumen riwayat penerbitan sertipikat (Warkah). Kami menyimpulkan kalau memang seperti ini, berarti BPN Kota Tangerang Selatan tidak tunduk dan patuh pada Yurispundensi Putusan Komisi Informasi Pusat.
"Nah dokumen riwayat penerbitan sertipikat adalah jelas informasi terbuka bukan dikecualikan. Demi keadilan dan kepastian hukum BPN Tangsel harus menyerahkan salinan dokumen riwayat penerbitan sertipikat yang kami mohonkan," jelasnya.
Selain itu juga ada Yurisprudensi Komisi Informasi Pusat 042/X/KIP-PS-A/2018, tanggal 23 Desember 2019. Itu kan kaidah hukum atau pedoman yg harus di laksanakan oleh seluruh kepala BPN di Indonesia. Nah, ada pedomannya gak juga dijalankan BPN Tangsel, mau di bawa kemana ini ?. Kok informasi yang kami mohon dikecualikan. Cobalah melihat perkara ini tidak secara university saja tapi secara universal. Lalu juga Kepada Kepala Kejaksaan Tangsel (Kajari) kan kami sudah bersurat, panggillah secara resmi pihak-pihak terkait untuk di tindaklanjuti secara hukum. Karena Kejari Tangsel memiliki kewenangan yang di berikan mandat sebagai satgas mafia tanah di wilayah hukumnya, ujar Erwin dengan nada tegas.
Sementara Kuasa Hukum lainnya Mea Djegawoda, SH, berharap Komisi Informasi Provinsi Banten objektif dalam memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa informasi.
"Biar semua terang benderang terkait informasi status kepemilikan tanah ibu R Siti Hadidjah Kami harap Komisi Informasi Provinsi Banten menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum dalam memeriksa dan memutus sengketa informasi," tutur Mea.
Diketahui, BPN Tangsel tanggal 25 Januari 2022 menjawab surat kuasa hukum R Siti Hadidjah dengan balasan surat yang berbunyi "Bahwa mengenai permohonan saudara untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan riwayat dan dasar penerbitan atau sertifikat pada Romawi II angka 1 diatas merupakan informasi terbatas atau dikecualikan berdasarkan pasal 12 ayat 4 huruf i Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang bunyinya informasi yang dikecualikan meliputi buku tanah surat ukur dan warkah nya"
BPN Tangsel juga menyebut "Bahwa bidang tanah yang dimohon penjelasannya terdaftar sebagai sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 01655/pondok Ranji diterbitkan atas nama PT permadani Interland.
Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya, tanah seluas 6000 M2 yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diduga dicaplok oleh pengembang besar, dengan diduga SHGB atas nama PT Permadani Interland dan kemudian dijual kepada PT Jaya Real Property (JRP).
Padahal R Siti Hadidjah mempunyai bukti lengkap. Namun, tanah yang dibelinya pada tahun 1987, fisiknya kini tak bisa di apa-apakan olehnya, karena sejak tahun 2012 lalu tanah miliknya tersebut dipagar tembok dan dipasangi plang oleh pihak PT. JRP.
Bukti Siti Hadidjah itu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987. Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil 9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6000 M2. Tanah itu dibeli dari Surya Darma yang bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A. Baasim Niran.
Hal tersebut diperkuat oleh surat keterangan yang di buat oleh Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142.
Menurut penasehat hukum, artinya Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Terbitnya SHGB 1655 di atas tanah tersebut juga menjadi pertanyaan. Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Siti Hadidjah tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Ada keanehan bila terbit SHGB sebelum ada peralihan yang sah secara hukum.