Coklit Capai 97 Persen, KPU Tangsel Siapkan Laman Resmi untuk Cek Nama Sudah Terdaftar Atau Belum
detaktangsel.com, TANGSEL-Progres Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) sudah mencapai 97, 22%. Coklit data pemilih dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli pekan depan.
Kepala Divisi Perencanaan Data Informasi pada KPU Tangsel, Widya Victoria mengatakan, dari total data pemilih di Kota Tangsel berjumlah 1.052.963, ada kenaikan sekitar 30.000 data pemilih pada Pemilu 2024 lalu.
"Sementara data yang sudah di Coklit itu sudah mencapai 1.023.638 dari total 1.052.963 data pemilih," ungkap Widya di KPU Tangsel, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, jumlah data pemilih yang sudah dilakukan Coklit, selanjutnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 September mendatang.
Namun sebelum ditetapkan sebagai DPT, pihaknya akan melakukan pencermatan kembali dimulai dengan proses penyusunan, dan pemutakhiran data pemilih.
"Tentunya kita akan cermati, mana data pemilih yang sudah meninggal, tentu tidak kita masukan lagi dalam DPT," katanya.
Begitupun warga yang sudah pindah domisili atau tidak lagi tinggal di wilayah Tangsel, maka datanya masuk katagori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun harus dilengkapi dengan bukti de jure dalam artian, ketika dia berdomisili, KTP nya sudah tidak beralamat di Tangsel.
"Itu yang kemudian kita coret, kita bersihkan dari data pemilih yang tadi berjumlah 1.052.963 data pemilih. Ada juga mungkin, yang menikah sama orang asing dan pindah, itu juga di coret dan kita bersihkan dari data pemilih," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ menambahkan, proses Coklit yang sudah mencapai 97.22% tersebut, merupakan hasil kerja keras seluruh petugas Pantarlih dalam memastikan data pemilih yang akurat dan terpercaya untuk Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mendatang.
Taufiq bilang, saat ini ada 19 kelurahan di Tangsel telah menyelesaikan proses Coklit mencapai 100%. Adapun kelurahan-kelurahan yang telah selesai ini, kini melanjutkan dengan proses pencermatan untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewat atau tercatat ganda.
"Proses pencermatan ini sangat penting untuk memastikan setiap warga yang berhak memilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap," terang Taufiq.
Taufiq pun meminta agar masyarakat aktif mengecek apakah namanya sudah terdaftar kedalam DPT. Untuk mengecek nama, Taufiq jelaskan warga dapat mengakses laman resmi KPU di www.cekdptonline.kpu.go.id untuk pengecekan nama.
"Laman ini sudah bisa di akses dan diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memastikan hak pilihnya pada Pilkada mendatang," pungkasnya. (Dra)