Bongkar BTS Dibutuhkan Anggaran 40 Juta
detaktangsel.comTANGSEL - Hingga kini, pembongkaran bangunan menara telekomunikasi atau Base Traceiver Station (BTS) tak berijin di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum dapat dilakukan. Kondisi ini diduga akibat keterbatasan sarana prasarana yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.
Kepala Satpol PP Tangsel Azhar Samu'un mengaku, jika pembongkaran BTS tak berijin akan dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2014.
"Iya karena ketebatasan sarana jadi belum dapat menbongkar menara BTS illegal. Tapi alokasi dana untuk biaya pembongkaran BTS yang dianggarkan di APBD Perubahan tahun ini," ujar Azhar, kemarin.
Azhar mengungkapkan, keterbatasan personil dan peralatan serta tenaga ahli yang dimiliki, membuat pihaknya harus melakukan kerja sama kepada pihak ketiga untuk melakukan penertiban BTS yang tak berijin.
Lanjut Azhar, untuk membongkar satu BTS setidaknya menghabiskan anggaran sekitar Rp 30 hingga Rp 40 juta. Untuk itu, kata ia akan dilakukan secara bertahap. "Dana untuk menyewa tenaga ahli dalam pembongkaran,"ungkap Azhar.
Sebelumnya diberitakan, ebanyak 127 bangunan tower yang biasa digunakan sebagai menara telekomunikasi atau Base Traceiver Station (BTS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dipastikan tidak mengantongi ijin.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Sukanta, Kamis (2/10) lalu. "Pendataan masih terus kami lakukan,"ujarnya.
Dijelaskan Sukanta, dari sebanyak 400 tower yang ada di Kota Tangsel saat ini, baru ada 231 tower yang memiliki ijin dan 42 tower sedang dalam eksisting atau proses pengurusan.
"Setidaknya ada 127 tower yang tidak berijin. Parahnya, meski melanggar, tower BTS itu masih tetap beroperasi,"ujar Sukanta.