Bang Ben Sampaikan Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Tangsel
detaktangsel.com SERPONG-Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menyambut baik empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah di bahas dan di paripurnakan oleh Anggota DPRD setempat di gedung dewan, Senin (5/12/2016).
Diketahui, Tujuh Fraksi di DPRD Tangsel sebelumnya telah menyampaikan pandangan terhadap Raperda yang telah disampaikan Walikota Airin Rachmi Diany. Diantaranya Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda Lembaga Kemasyarakatan, Raperda Pengelolan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.
Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan, Raperda tentang Keolahragaan harus dikelola. Sport Center harus diatur dengan baik sehingga kedepannya dapat meningkatkan prestasi di bidang olahraga. Selain itu, Raperda tentang Olahraga tersebut bertujuan untuk menciptakan pelaku olahraga yang profesional, menumbuhkan bibit-bibit altet yang bisa membawa Tangsel meraih berbagai prestasi.
"Selama ini kita telah memberikan penghargaan terhadap atlet dan pelatih olahraga berprestasi. Kedepan, Keolahragaan ini harus diimplementasikan dengan sebaik-baiknya termasuk memperjelas perangkat daerah yang berwenang dan bertanggungjawab atas Penyelenggaran Keolahragaan," katanya.
Sedangkan Raperda Kelembagaan Masyarakat, Bang Ben, sapaan Benyamin Davnie mengatakan bahwa raperda tersebut akan mengatur struktur kelembagaan di masyarakat.
Sementara Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah termasuk aset di dalamnya harus dikelola secara optimal. Hal tersebut akan berdampak pada percepatan pembangunan daerah. Raperda ini menjadi urgen guna menghindari adanya klaim kepemilikan aset dari perorangan/lembaga terhadap pemerintah daerah. Pengelolaan barang milik daerah sekaligus memberikan jaminan atau kepastian terhadap seluruh aset daerah.
"Prinsipnya, bahwa barang milik daerah harus dikelola secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga memberi arti dan manfaat sebesar-besarnya dalam penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," beber Bang Ben.
Mengenai Raperda Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Bang Ben bilang, diperlukan peraturan tentang jarak antara jalan dengan bangunan yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015. Dimana, lanjut Bang Ben, dalam Raperda Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan akan diatur sanksi yang tegas dalam pelaksanaannya sehingga fungsi jalan tidak terganggu seperti penggunaan bahu jalan untuk parkir angkutan umum dan pedagang kaki lima (PKL).
"Nantinya akan ada sanksi tegas yang diatur jika masyarakat menggunakan bahu jalan untuk berdagang," papar Bang Ben.
Sementara itu, Ketua DPRD Tangsel Moch. Ramlie mengatakan bahwa jawaban walikota yang disampaikan Wakil Walikota Benyamin Davnie itu akan dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat gabungan DPRD.
"Untuk menyusun kebijakan daerah, DPRD dan pemerintah daerah harus saling berdampingan dalam hubungan yang saling mendukung. Diharapakan rencana yang telah disusun dapat berjalan dan memberikan manfaatnya bagi masyarakat dan daerah," tandasnya. (Dra)
- rpjmd_blhd_tangsel_25Mei16.pdf(403 Downloads)