Siap-Siap, Bapemperda DPRD Tangsel Siap Garap 17 Raperda di 2021
detaktangsel.com SETU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel mulai menyusun Propemperda untuk 2021 nanti. Setidaknya ada 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk ke dalam Propemperda 2021.
Ke 17 Raperda yang akan digarap Bapemperda DPRD Tangsel itu adalah Raperda tentang Perkoperasian, Raperda Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda tentang Pembangunan, pembinaan, dan Ketahanan Keluarga.
Kemudian ada juga Raperda Tentang Corporate Social Responsibility (CSR), Raperda tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pendidikan Keagamaan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Parawisata Daerah, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal, Raperda tentang Hari Jadi DPRD Kota Tangsel, Raperda tentang Restribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, ada Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah Khusus Air Minum, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Raperda tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan Raperda Kumulatif Daerah Rutin DPRD.
“Diantara 17 Raperda itu ada Raperda yang baru masuk di 2021 nanti, ada juga beberapa Raperda yang lanjutan dari Propemperda 2020. Yang lanjutan ini karena sebagian masih difasilitasi di pemprov Banten, sehingga belum sempat terselesaikan,” kata ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan, Kamis (26/11/2020).
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, sudah banyak juga Raperda yang diselesaiakn menjadi Perda, seperti Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, Perda Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, Perda Hymne Daerah.
Dia juga terangkan, ada juga beberapa Raperda yang saat ini masih di fasilitasi oleh Pemprov Banten, diantaranya Raperda Perlindungan Produk Lokal, Raperda Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Penyalahgunaan Nrkotika, Raperda Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
“Yang difasilitasi ini artinya tinggal menunggu hasil dari Pemprov Banten saja, setelah itu baru disahkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Menurutnya, Bapemperda DPRD Tangsel dalam menyusun Propemperda pada 2021 nanti, telah mempertimbangkan Program Prioritas dan Strategis yang harus dijalankan untuk kepentingan daerah agar mempunyai payung hukum yang lebih jelas dalam pelaksanaannya oleh pemerintah daerah sebagai eksekutif.
"Perda prioritas dan strategis tersebut terdiri dari Raperda yang belum selesai pembahasannya pada tahun sebelumnya sebagai raperda lanjutan, dan raperda baru yang dianggap strategis karena menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan di atasnya,” terang Wawan.
Pada 2021 nanti, ia melanjutkan, kemungkinan akan ada usulan Raperda baru di luar Propemperda tersebut. Mengingat baru disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Terkait adanya perubahan peraturan perundang undangan yang terhimpun dalam paket Undang Undang Omnibus Law, Bapemperda DPRD Tangsel masih menunggu arahan dari pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saat ini kami sedang menginventarisir Perda-Perda apa saja yang bersentuhan langsung dengan perubahan dalam paket Undang Undang Omnibus Law, terutama Perda yang berhubungan dengan perijinan dan investasi daerah dan kegiatan lainnya yang di amanatkan sebagai kewenangan pemerintah daerah,” ujar dia.