Ratusan Kilogram Ganja Kering Dibakar
detaktangsel.com- Setu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 222 kasus yang di tangani Kejari Tigaraksa pada 2013 hingga 2014
Kasi Pidum Kejari Tigaraksa Rustandi Gustawirya mengatakan dari 222 perkara yang ditangani Kejari Tigaraksa, diperoleh Barang bukti ganja kering seberat 866,731,7 kilogram, sabu 13.889 gram dan ekstasi 120 butir. Namun, ia tak merinci berapa jumlah tersangka yang susah menjadi terpidana dari ratusan perkara tersebut.
"Ya, data terpidana tidak kita rinci. Hanya garis besarnya saja. Tapi dari satu perkara bisa terdapat lebih dari satu terpidana," ungkapnya di lokasi pemusnahan barang bukti di Puspitek, Setu, Kota Tangsel (14/8).
Dikatakan barang bukti paling banyak yakni penangkapan ganja seberat 866 kilogram dengan terpidana Antonius Engkos dan Apri Sutria dengan barang bukti seberat 0.87 gram atau dua linting ganja.
"Semua barang bukti dibakar. Semua pelaku sudah menjadi terpidana," ucapnya.
selain, itu, kata dia barang bukti yang ikut dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu seberat 1.8 gram dengan terpidana Faisal dan Evi serta ekstasi sebanyak 120 butir.
"Pemusnahan barang bukti ini sudah melalui prosedur di pengadilan," ujarnya.
Koordinator Uheksi dan Barang Bukti Kejari Tigaraksa Imam Cahyono menuturkan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara dari Agustus 2013 hingga Agustus 2014. Dirinya juga tidak bisa merinci berapa jumlah terpidana dari seluruh perkara ini.
"Nanti dicek dulu deh jumlah terpidananya. Enggak rinci," ujarnya.
Menurutnya jumlah barang bukti paling banyak dengan terpidana Antonius Engkos. Antonius merupakan kasus yang terjadi di Pamulang akhir tahun 2013 lalu. Antonius dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
"Jumlah barang bukti ini sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian," terangnya.