Besok, PPK Kecamatan Mulai Plenokan Hasil Suara Pilkada Tangsel
Detaktangsel.com SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel akan memulai tahapan rekapitulasi penghitungan surat suara untuk tingkat Kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dimulai Jumat besok (11/12/2020).
Berbeda dengan sistem pleno pada Pilkada sebelumnya, kali ini KPU RI menerapkan sistem berbasis online dalam proses rekapitulasi penghitungan suara tersebut yakni dengan menggunakan sistem yang disebut Sirekap Web.
Dengan sistem ini, hasil pleno dari setiap kecamatan yang selesai di plenokan, akan dapat diketahui secara online oleh masyarakat Tangsel melalui situs resmi milik KPU RI.
Tahapan rekapitulasi suara tersebut, untuk tingkat PPK akan dimulai pada 10 Desember sampai 14 Desember, sedangkan untuk tingkat kota atau tingkat KPU akan dimulai pada 13 sampai 17 Desember.
Divisi Teknis KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein mengatakan, Sirekap Web tersebut merupakan sistem baru, dimana dalam pelaksanaan pembacaan plano tersebut, maka setiap hasil rekapitulasi di seluruh kelurahan di kecamatan bisa langsung terintegrasi dengan sistem online dan dapat diakses secara mobile oleh masyarakat.
"Jadi ini sistem baru yang diterapkan di tahun ini, ini sistem rekapitulasi yang terintegrasi dengan sistem mobile. Jadi sekarang ini Sirekap Web yang menjadi alat untuk rekapitulasi atau pleno nanti. Dan Sirekap Web ini hanya berlaku di daerah yang memiliki jaringan internet yang bagus saja, bagi daerah yang kurang bagus internetnya maka mereka plenonya masih dengan sistem manual seperti biasa,” kata Mudjahid, Kamis (10/12/2020).
Mudjahid sebutkan, dengan sistem Sirekap Web tersebut, maka masyarakat akan lebih cepat dapat mengetahui hasil perolehan suara Pilkada Tangsel yang digelar pada Rabu, 9 Desember kemarin.
"Misalnya nanti, kecamatan Serpong terlebih dahulu sudah selesai pleno, maka sudah dapat diketahui oleh masyarakat luas, hasi di kecamatan Serpong itu seperti apa,” ungkapnya.
Sementara untuk pleno ditingkat KPU sendiri, akan dimulai pada 13 Desember, jadwal tahapan pleno tingkat PPK akan selesai pada 14 Desember.
Sementara itu, Divisi Hukum pada KPU Tangsel M Taufiq MZ mengatakan, untuk 13 Desember nanti KPU akan memulai pleno pembacaan hasil kecamatan terlebih dahulu.
"Misalnya, pada 13 Desember nanti kecamatan Ciputat ternyata sudah selesai sedangkan kecamatan lain belum, maka pada 13 Desember kami mulai saja dengan membacakan pleno Kecamatan Ciputat. Karena kami ditingkat kota memiliki batas waktu sampai 17 Desember, jadi prinsipnya tidak harus menunggu seluruh kecamatan selesai,” terang Taufiq.
Untuk pleno Pilkada Tangsel di tingkat kecamatan ini, Taufiq meyakini bisa selesai dengan cepat. "Dan ini kan berbeda dengan pleno Pemilu, yang jenis surat suaranya itu banyak. Ini kan hanya surat suara pasangan calon saja, jadi kami yakin selesai tepat waktu semua,” tandas Taufiq.