Walikota Resmikan RS Belum Berizin
detaktangsel.com- SERPONG, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany meresmikan Rumah Sakit (RS) Rumah Indonesia Sehat (RIS) Hospital di Jalan Astek Raya, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. Namun, ternyata rumah sakit ini belum mengantongi izin operasional. RIS diminta untuk melengkapi persyaratan perizinan.
Direktur Bambang Susanto saat sambutan meminta kepada Airin untuk mempermudah izin operasional RS tersebut.
"Bu, tolong permudah izin kami. Agar kami bisa segera beroperasi dan melayani masyarakat," ujarnya, Jumat (21/2).
Dikatakan, RIS Hospital dibangun bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dengan mutu yang baik dengan hara yang terjangkau, khususnya untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Dengan konsep pelayanan dan fasilitas setara dengan klinik swasta dan sangat terjangkau untuk warga," katanya.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta menejemen RIS Hospital untuk mengurus peizinan. Tak ada yang sulit dalam pengurusan izin di wilayahnya, jika semua prosedurnya dilakukan dengan baik dan benar.
"Kalau berkasnya lengkap, saya kira di meja saya, paling lama itu hanya dua hari. Kalaupun lama, pasti ada berkasnya yang tidak lengkap," katanya.
Kata dia, sebelum mengantongi izin, RIS Hospital hanya boleh dipergunakan untuk kegiatan atau pelayanan pengobatan gratis di hari itu saja. Namun, untuk membuka praktik dan menerima pasien tidak diperbolehkan.
"Hanya bersifat kegiatan ceremony saja yang diperbolehkan. Selesaikan dulu perizinannya," terangnya. (def)