Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, PPK Pondok Aren Jadi Terlapor

Bawaslu Tangsel saat sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 antara Partai NasDem dan PPK Pondok Aren. Bawaslu Tangsel saat sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 antara Partai NasDem dan PPK Pondok Aren.

detaktangsel.com SERPONG--Kasus dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang terjadi pada Caleg Partai NasDem Dapil 5 Pondok Aren, mulai masuki masa persidangan.

Sidang yang di gelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, BSD Serpong, Selasa (21/5/2019) malam tersebut, dihadiri Abdul Hoir, Sekretaris DPC Partai NasDem Tangsel, Adi Adiyaksa dan Ketua Komisi Saksi NasDem Tangsel, Sarifudin.

Selain itu, sidang yang di pimpin Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, juga menghadirkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pondok Aren sebagai pihak yang terlapor.

Ketua Komisi Saksi NasDem Tangsel Sarifudin mengatakan, di laporkannya PPK Kecamatan Pondok Aren lantaran diduga ada kelalaian administrasi terkait perolehan suara Caleg Partai NasDem, Abdul Hoir. Untuk itu, PPK Pondok Aren harus mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

"Dari PPK itu, kita untuk mengklarifikasi angka yang ada di C1 dengan model yang ada di DA1, di sesuaikan. Jadi di C1 misalkan 36, di DA1 pun harus 36. Karena hasil temuan kita beda, itu yang kita kejar," ungkap Sarif, sapaan Sarifudin.

Sarif pun menduga, kesalahan tersebut berawal dari input yang dilakukan pihak PPK Pondok Aren. Ia pun siap mengadu data dengan data yang di milikinya dengan data yang ada pada PPK Pondok Aren.

"Sementara ini kan masih proses persidangan, nanti kan ada tahapan pembuktian-pembuktian. Nah disitulah kita mengadu data, data yang kita miliki dengan data yang di miliki PPK. Karena ini kan datanya sudah terlihat, kita punya bukti C1 nya," ungkap Sarif.

Ia pun berharap agar Bawaslu menindaklanjuti tuntutannya salah satunya yakni memerintahkan kepada terlapor untuk memperbaiki hasil rekapitulasi pleno di tingkat PPK Pondok Aren.

Sementara itu, Ketua PPK Pondok Aren Dedi Nasruloh mengaku akan profesional terkait Partai NasDem yang ingin menggugat hasil yang sudah di tetapkan oleh PPK Pondok Aren.

"Untuk selanjutnya, kita hanya mengikuti nanti biar fakta-fakta pengadilan yang membuktikan itu," katanya.

Ditanya soal dugaan penggembosan suara Partai NasDem di Dapil 5 Kecamatan Pondok Aren, Dedi jelaskan bahwa tidak mungkin ada penggembosan angka suara Partai NasDem atau pun partai lain peserta Pemilu 2019. Karena, pada saat pleno di PPK Pondok Aren dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi semua partai.

"Dan kami mempunyai data-data dari saksi mereka, dari partai-partai termasuk partai NasDem. Semua panel yang kita buka rekapitulasi itu berjalan lancar terbuka. Dan ada permasalahan angka-angka hasil suara, disitu kita tetapkan berdasarkan fakta-fakta yang ada," bebernya.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan bahwa sidang dugaan pelanggran administratif antara Partai NasDem dengan PPK Pondok Aren akan dilanjutkan pada Jumat (24/5/2019) esok.

"Sidang akan dilanjutkan hari Jumat untuk pembahasan materi yang akan di sidangkan," singkat Acep.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online