Jelang Pilkada Mutasi Pejabat, Airin Dipanggil Bawaslu

Jelang Pilkada Mutasi Pejabat, Airin Dipanggil Bawaslu

detaktangsel.com CIPUTAT- Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Fachmi Diany kembali membuat gebrakan yang berbeda. Setelah melaunching Rumah Lawan COVID-19 beberapa waktu lalu, kini Airin merombak struktur pemerintahan di tengah masyarakat kesulitan ekonomi.

Buntut dari langkah Wali Kota Tangsel yang melakukan pergantian pejabat dalam masa Enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel sampai dengan akhir masa jabatannya, ditanggapi serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel.

Rencananya, Bawaslu Kota Tangsel akan memanggil Airin Rachmi Diany untuk mengklarifikasi soal perombakan pejabat struktural di pengujung masa jabatan periode keduanya.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel M Acep memastikan akan mengirimkan surat panggilan kepada Airin pada Senin, 18 Mei 2020. Menurut Acep, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 maka pejabat daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya.

Menurut Ketua Bawaslu Tangsel M Acep, dalam Pasal 71 ayat 2 PKPU disebutkan bahwa, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Hal ini yang akan kita cek pada pemanggilan hari Senin. Surat pemanggilan sudah kami kirimkan. Ya, kita minta hari Selasa pihak Wali Kota Tangsel datang ke Bawaslu untuk menjelaskan kegiatan pelantikan tersebut," ungkap Acep kepada media, Sabtu (16/5/2020).

Seperti diketahui, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany telah melantik sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balai Kota Tangsel, pada Jumat (15/05/2020).

Seperti juga pelantikan sebelumya, khabar yang berhembus kencang bahwa para pejabat yang dilantik tersebut diduga kuat merupakan para loyalis Airin. (TN/red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online