Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi, Pasar Wajib Sediakan Lab Mini
Detaktangsel.com SERPONG-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan dan Gizi, selesai memfinalisasi Raperda tersebut, dan tinggal menentukan jadwal untuk memparipurnakan Raperda tersebut menjadi Perda.
Dalam pembahasan Raperda itu, Pansus dapat memastikan raperda tersebut tidak ada benturan dengan aturan yang diatasnya, dan juga ada beberapa tambahan muatan lokal di dalamnya.
Anggota Pansus Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi DPRD Kota Tangsel, Bambang Triyadi mengatakan, ada beberapa pasal atau poin yang akan diatur dalam raperda itu, untuk memastikan keutuhan pangan dan juga kualitas gizi yang baik untuk masyarkat Kota Tangsel.
Salah satunya yakni akan ada mini laboratorium di seluruh pasar yang ada di Kota Tangsel. Laboratorium mini ini nantinya untuk mengecek dan memantau kualitas pangan dan gizi yang masuk ke pasar sebelum diedarkan atau dijual ke masyarakat.
“Harus ada mini lab di semua pasar, dan mini lab ini nantinya bertugas untk mendeteksi setiap pangan pokok yang masuk ke pasar sebelum akhrinya dijual ke masyarakat,” katanya menjelaskan kepada wartawan, Rabu (14/2/2018).
Bambang mengatakan, konsep mini lab ini akan memeriksa semua bahan pangan sebelum pasokan pangan dijual harus dilakukan uji lab terlebih dahulu. Jika hasil dari uji lab tersebut dinyatakan sehat maka boleh dijual.
"Misalnya ayam atau tahu, yang masuk ke pasar itu harus diuji lab dulu, setelah dinyatakan sehat dan layak untuk dikonsumsi, baru pedagang itu diperbolehkan menjual dagangannya,” ungkapnya.
Bambang mengatakan, dengan adanya uji lab ini, maka dapat dipastikan setiap kebutuhan pangan di kota Tangsel kualitasnya akan bagus serta dengan gizi yang baik.
"Karena dari data yang kami dapat, sebagian besar penyakit, berasal dari buruknya kualitas makanan yang dikonsumsi. Sehingga bagi kami Perda ini sangatlah penting,” ujar dia.
Sedangkan, untuk pendanaan pengadaan mini lab tersebut, lanjut Bambang, nantinya akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal), yang akan mengatur lebih teknis lagi mengenai mini lab tersebut.
"Untuk itu, Perwal yang mengatur, yang penting kita sudah buatkan dasar hukumnya mengenai pembentukan atau pengadaan mini lab di semua pasar yang ada di Kota Tangsel,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi Undang Kasi Ujar mengatakan, tidak hanya mini lab yang akan diusulkan dalam menjaga pangan dan gizi di Kota Tangsel. Dalam Raperda itu juga, akan ada klausul untuk mebentuk Pasar Induk di Kota Tangsel. Hal ini bertujuan agar kebutuhan pangan di Kota Tangsel tetap terjangkau oleh masyarakat.
"Kalau selama ini kita harus menunggu distribusi dari Karawang dan Jakarta untuk didatangkan ke Tangsel, sementara semua kebutuhan pokok itu asalnya dari Kabupaten Serang, Pandegelang dan Lebak. Makanya kita harus punya pasar induk, agar dari Pandeglang, Lebak, dan Serang langsung ke Tangsel. tidak perlu lagi ke Karawang dan Jakarta,” tandasnya.
Baca Juga : Jamin Ketersediaan Stok Pangan, Pemkot Gandeng BUMD