Dianggap IMB Bodong, Warga Layangkan Surat Somasi ke BP2T
detaktangsel.com SERPONG - Warga Perumahan Villa Melati Mas Rt 46/08, Jelupang, Serpong Utara menuding Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bodong pada pembangunan rumah di klaster blok P. Soalnya, warga tidak pernah memberikan persetujuan izin lingkungan. Atas dasar tersebut, warga di perumahan tersebut melayangkan surat somasi.
Kepala RT 46 RW 08 Jurianto mengatakan warga mempertanyakan keabsahan plang IMB yang dikeluarkan untuk pembangunan dua unit rumah di blok tersebut. "Warga tidak pernah setuju ada pembangunan rumah. Tapi kenapa keluar IMB-nya," ungkapnya, Senin (28/9).
Menurutnya, IMB dikeluarkan jika sudah memenuhi persyaratan. Salah satunya, izin lingkungan (HO). Sementara, warga di lingkungan itu tidak pernah menandatangani surat izin untuk pembangunan di lahan seluas 1.200 meter persegi itu. "Makanya kami mempertanyakan keabsahan dengan melayangkan surat somasi ke BP2T," ucapnya.
Meski sudah melayangkan surat pada minggu lalu. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari badan yang dipimpin Dadang Sofyan tersebut. Sebelumnya, kata Julianto, warga serta BP2T sepakat untuk tidak melanjutkan pembangunan klaster. Namun, janji tersebut sia-sia. Pembangunan klaster terus berjalan hingga rampung dua unit rumah. "Kami tidak habis pikir. Kalau memang tidak ditanggapi juha kita akan PTUN-kan BP2T," terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Pembangunan pada BP2T Kota Tangsel Eky mengaku belum menerima surat somasi dari warga Melati Mas tersebut. Jika warga mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) IMB bukan melayangkan surat somasi. "Bukan melayangkan surat somasi. Tetapi, warga bisa mem-PTUN-kan BP2T," pungkasnya.