Coklit Tahap Pertama, KPU Tangsel Temukan 3.153 Pemilih Baru
detaktangsel.com SERPONG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), baru saja menyelesaikan pencocokan dan penelitian (Coklit) tahap pertama. Selanjutnya, KPU akan melakukan Coklit tahap kedua yang akan di mulai 9 Mai bulan ini.
Dari hasil Coklit tahap pertama itu, KPU Kota Tangsel menemukan katagori pemilih baru diantaranya pemilih yang baru lulus sekolah atau pemilih pemula serta warga yang baru memiliki KTP elektronik berjumlah 3.153 orang.
"Alhamdulilhah, coklit tahap pertama sudah selesai, dari 929.157 yang masuk ke dalam daftar pemilih, sudah tercoklit sebanyak 233.399 pemilih. Kami juga menemukan sebanyak 3.153 pemilih baru,” kata Anggota KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein di Serpong, Senin (7/5/2018).
Dari coklit tahap pertama itu juga, Mudjahid mengatakan bahwa terdapat perubahan data sebanyak 1.779 pemilih. Selain itu, ada 8.253 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Untuk TMS ini karena yang bersangkutan sudah meninggal, pindah domisili, alih status TNI/Polri, bukan penduduk setempat, tidak dikenal, pindah TPS. Ada juga perbaikan data pemilih,” ungkapnya.
Diakui Mudjahid, yang menjadi tugas berat KPU saat ini adalah adanya pemilh potensial namun belum dinyatakan memiliki KTP elektronik. Hal ini, kata dia, butuh bantuan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel.
"Selanjutkan KPU akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk meminta keterangan terhadap pemilih yg masuk dalam formulir Model AC-KPU tersebut,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Tangsel Moh Subhan mengatakan, jika sampai pada masa perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Disdukcapil tidak memberikan keterangan bahwa pemilih tersebut telah berdomisli di Kota Tangsel, atau tidak ada keterangan resmi terkait status KTP elektroniknya, maka pemilih tersebut akan tercoret sebagai pemilih.
"Sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir, disdukcapil tidak memberikan keterangan kepada yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif setempat dan sudah diterbitkan dokumen kependudukan KTP elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud, KPU mencoret pemilih yang bersangkutan, dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018,” tandasnya.