1 Juli 2015 Dudung Lengser, Pemkot Persiapkan Lelang Jabatan
detaktangsel.comSERPONG - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meminta pemkot Tangeraang Selatan (Tangsel) untuk melakukan lelang jabatan untuk menggantikan Sekretaris Daerah (Sekda).
Pasalnya, persiapan untuk melakukan lelang jabatan harus disiapkan sebelum enam bulan masa pensiun habis.
Seperti diketahui, jabatan Sekda Kota Tangsel, Dudung E. Diredja per 1 Juli 2015 segera berakhir. Merujuk ke Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah dapat melaksanakan lelang jabatan.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Deddy S. Bratakusumah mengatakan persiapan untuk melakukan pengganti melalui sistem lelang jabatan harus dipersiapkan enam bulan sebelumnya. Lantaran, Pemkot membentuk panitia seleksi (Pansel) terlebih dahulu sebelum melaksanakan lelang jabatan.
"Enam bulan waktu yang dibutuhkan mulai dari pembentukan pansel hingga penetapan Sekda," ungkapnya, saat ditemui disalahsatu rumah makan di Serpong, Senin (22/12).
Dikatakan, pembentukan pansel ini inisiatif dari Pememerintah daerah setempat. Pansel terdiri dari perwakilan Pemda, pakar akademisi dan konsultan. Untuk pembentukan Pansel harus melalaui informasi terbuka. Sehingga, masyarakat dapat mengetahui dan mendaftarkan untuk anggota pansel. Setelah terbentuknya pansel disebut juga komisi aparatur sipil negara.
"Yang mengajukan nama calon anggota pansel dari Pemkot setempat. Nantinya, diajukan ke Kemen PAN dan RB untuk diverifikasi. Anggota pansel harus ganjil minimal lima paling banyak tujuh orang," katanya.
Kata dia, setelah pansel terbentuk segera mengumumkan secara terbuka calon peserta ikut lelang jabatan. Setelah ada nama calon peserta, Pansel kemudian bertugas melakukan verfikasi dokumen calon peserta. Jika lulus dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni, psikotes, uji kompetensi, fakta integritas serta wawancara.
"15 hari sebelum penutupan pendaftaran harus diumumkan kepada masyarakat luas," ujarnya.
Menurutnya, kemenpan & RB mempunyai standarisasi penilaian untuk uji lelang jabatan. Setelah itu, nama-nama yang lulus dan memenuhi persyaratan, tim pansel melaporkan ke pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan daerah.
"Tim pansel bertugas memberikan ranking peserta calon pejabat yang ikut lelang jabatan. Rekomendasi hasil kerja pansel dari pimpinan daerah diberikan ke mendagri " ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel, Taufik menyoroti soal posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tangsel yang sudah beberapa periode dijabat Dudung E Diredja yang saat ini juga menjabat ketua Baperjakat. Menurutnya, posisi Sekda juga sudah waktunya harus ada penyegaran.
"Apalagi secara usia sudah kurang memadai, 60 tahun. Sudah waktunya pensiun," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Firdaus mengatakan, pihaknya mengikuti aturan yang berlaku. Jika dalam pasal-pasalnya membahas lelang jabatan, pejabat di Kota Tangsel harus mengikuti aturan tersebut.
"Kita merujuk kepada ASN yang mengharuskan UU ini diterapkan tahun 2015. Bicara pasal-per pasalnya, ada yang mengatur lelang jabatan. Pegawai yang ingin naik jabatan harus ikut lelang," katanya.
Namun, Firdaus enggan merinci lelang jabatan yang dimaksud. Ia berjanji akan segera menginformasikan aturan main tentang UU ASN ini dalam waktu dekat. Pihaknya ingin sosialisasi tentang ASN bisa diketahui semua pegawai negeri.
"Nanti teman-teman media kita undang, untuk membahas UU ASN. Ini agar tidak ada salah persepsi tentang aturan main UU ASN," ujarnya.
Tak hanya bahas lelang jabatan, ASN juga mengatur tata cara penerimaan CPNS. Tujuannya agar CPNS yang akan diterima berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, betul-betul berkualitas, karena diuji kompetensi akademisnya, kredibilitas dan loyalitasnya.