Tim Pansel Sekda Harus Hindari Konflik Kepentingan Dalam Penilaiannya
detaktangsel.com JAKARTA - Menanggapi keanggotaan Tim Pansel Sekda Kota Tangsel, Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Suwardi menyikapi kondisi yang ada dinilai wajar. Sebab semua itu adalah ranah kepentingan pemerintah sebagai penentu siapa yang terlibat didalamnya.
"Secara umum tidak diatur siapa yang bisa ditunjuk menjadi pansel, itu kewenangan Pejabat pembina kepegawaian," paparnya.
Setidaknya harus diingat oleh Pemkot Tangsel agar tidak menyalahi aturan dan tidak menjadi bumerang bagi Pemko Tangsel adalah orang yang tepat. Bukan hanya orang yang tepat sesuai bidang melainkan mereka tidak ada kepentingan saat menjadi pansel.
"Tapi hal yang perlu diperhatikan yang unsur panitia dari luar adalah yang memiliki kompetensi dalam bidangnya, dia tidak memiliki complik kepentingan terhadap penilaiannya," tegasnya.
Sementara Pengamat kebijakan publik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Djaka Badranaya menilai bahwa pada dasarnya tidak masalah dari unsur manapun. Namun apakah memang mereka memahami unsur birokrasi, ini yang harus ditekankan jangan sampe panitia tidak memahami apa yang harus dilaksanakan.
"Sejatinya pansel untuk jabatan publik strategis harus memiliki kompetensi baik berbasis teori-akademik maupun praktis," katanya.
Setidaknya minimal ada dua hal bagi tim pansel yakni, memahami latar belakang pemerintahan, atau kebijakan strategis publik. Hal lain bisa dilakukan soal pemetaan kawasan Tangsel yang melingkupi berbagai macam aspek. Ini untuk memperkuat wawasan soal kawasan Tangsel yang ada saat ini.
"Penguji harus memahami kemampuan dari para calon dilihat dari berbagai macam aspek untuk mendapatkan calon yang sesuai. Bahkan calon sekda harus melalui assesment psikologi, kompetensi teknis," ungkapnya.