Tegas! Qatar Larang Daging Babi di Piala Dunia 2022
Detaktangsel.com BOLA -- Otoritas Qatar kembali membuat peraturan tegas dalam pelaksanaan Piala Dunia 2022. Terbaru Qatar melarang kehadiran daging babi sampai busana seksi pada turnamen sepak bola tersebut.
Sebelumnya juga Qatar melarang minuman keras beralkohol dan seks bebas selama pagelaran Piala Dunia 2022.
Denda berlaku untuk para penjual alkohol selama Piala Dunia 2022 yang mana mana harga 1 pint bir diperkirakan mencapai 13 pounds (sekitar Rp238 ribu).
Kalau ada yang kedapatan membawa alkohol ke negara tersebut akan disita oleh pejabat dan sanksi penjara. Impor pornografi mainan seks, produk daging babi, dan buku-buku agama juga ilegal.
Sementara barang selundupan yang termasuk dalam daftar terlarang juga akan disita oleh petugas saat bagasi diperiksa di lobi kedatangan Bandara.
Selain itu larangan juga membawa obat penghilang rasa sakit ke Qatar tanpa disertai resep dari dokter yang mana aturan berlaku untuk semua obat rokok elektrik Vape dan pakaian minim juga dilarang.
Sejumlah tindakan agresif juga dapat membuat penggemar ditangkap selama berada di Qatar termasuk minum-minuman di luar area yang ditentukan bertaruh bersumpah serapah pepping dan berusaha di depan umum baik oleh pasangan gay maupun heteroseksual.
Undang-undang Qatar alkohol tidak ilegal hanya saja minuman di depan umum tidak diperbolehkan karena negara itu mayoritas muslim konservatif alkohol hanya dapat dijual di bar dan restoran hotel berlisensi.
Dilansir dari dari Daily Mail petugas keamanan dari Inggris akan hadir membantu mengatasi pengangguran yang beresiko melanggar hukum ketat Qatar.
Diketahui ada 15 petugas dari Inggris yang dikirim ke Qatar itu menjadi langkah baru yang belum pernah terjadi sebelumnya di Piala Dunia.
Adapun Qatar juga selaku tuan rumah Piala Dunia 2022 turut menugaskan polisi luar negeri termasuk dari Pakistan dan Turki untuk pengamanan.