Komisi II Minta Pemkot Tangsel Harus Selamatkan Tenaga Honorer yang Terancam Nganggur
detaktangsel.com, TANGSEL - Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah mulai menghapus tenaga honorer yang ditempatkan pada instansi pemerintah pusat maupun daerah. Penggantinya adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berlaku pada 28 November 2023 tahun depan.
Nasib...Belum Digaji, Utang Honorer Numpuk
detaktangsel.com- PONDOK AREN, Gara-gara APBD 2014 terlambat mencair akhirnya menimbulkan dampak ke mana-mana. Tidak hanya roda pembangunan di Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami stagnasi. Bahkan, napas kalangan tenaga honorer sudah ngos-ngosan.