Urungkan Nyalon Pilkada 2015, Legislator tetap Tuntaskan Jabatan Selama 5 Tahun
detaktangsel.com PILKADA - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan anggota legislatif dalam Pilkada 2015, yang mengharuskan mundur dari jabatan legislatifnya, mendapat tanggapan dari pengamat politik yakni M. Zaki Mubarok untuk tetap menuntaskan jabatannya selama 5 tahun.