Panwaskada Tangsel Perketat Pengawasan Kampanye Paslon
detaktangsel.com TANGSEL - Tahapan kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan dalam Pilkada Serentak 2015 pasca penetapan dan penarikan nomor urut mulai bergulir hari ini Kamis 27 Agustus - 5 Desember 2015.
Tugas dan tanggungjawab agar pesta demokrasi masyarakat Tangsel bisa berjalan Adil dan Jujur dalam rentetan kampanye merupakan tugas kerja berat bagi Pengawas Pemilihan Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Tangsel M Taufik MZ, Berdasarkan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 tentangg Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak 2015, masa tahapan Kampanye dimulai 27 Agustus s.d 5 Desember 2015.
"Berbeda dengan pilkada sebelumnya, Hari Pertama tahapan Kampanye adalah Penyampaian Visi Misi dalam Rapat Paripurna Istimewa," ujar Taufik.
Lanjutnya, pada rentang 27 Agustus s.d 5 Desember, pasangan calon atau Tim Kampanye sudah bisa melaksanakan Kampanye di masyarakat. Adapun yang bisa dilaksanakan oleh Pasangan Calon / Tim Kampanye, berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2015 tentang Kampanye adalah kegiatan :
a). Pertemuan terbatas;
b). Pertemuan tatap muka dan dialog, dan
c). Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Taufik menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan lainnya (point C) adalah : Rapat Umum dengan Jumlah Terbatas, Kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olah raga (gerak jalan santai, sepeda santai), Kegiatan Sosial (bazar, donor darah, perlombaan, hari ulang tahun), dan/atau kampanye melalui media Sosial.
"Kami Panwaskada Tangsel akan bekerja ekstra bersama jajaran kami ke bawah untuk melakukan pengawasan melekat, dan menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif-partisipatif dalam pengawasan." Pungkasnya.