Nobar Piala Dunia Tanpa Izin Bisa Terancam Denda
Detaktangsel.com BOLA - Tayangan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di Indonesia dimiliki hak siar oleh EMTEK group melalui Surya Citra Media (SCM). Warga diminta tak main-main untuk menggelar nonton bareng (nobar) tanpa izin karena bisa terkena sanksi.
SCM menggandeng Dirjen kekayaan intelektual Kemenkumham dan bareskrim Polri guna menindak warga yang ngeyel membuat acara nobar.
Seseorang jika ingin membuat acara nobar harus dapat mengantongi izin terlebih dahulu apalagi kalau mau Bali tersebut menggunakan biaya tiket.
Selain di tempat komersil pihak SCM juga melarang nonton bareng yang diadakan di daerah lain seperti perkampungan.
"Jadi yang namanya nobar, anda menarik iuran atau tidak menarik iuran, itu harus meminta izin. Meskipun nontonnya (nobar) di free to air (FTA), karena yang namanya FTA itu adalah tayangan yang digratiskan, tapi digratiskan untuk personal," kata Direktur IEG Hendry Lim dikutip dari Indozone Kamis (23/6/2022).
Kecuali nonton dirumah bersama keluarga secara pribadi tidak ada masalah.
"Jadi FTA untuk ditonton di tempat pribadi. Ada juga yang berbayar selain fta. Berbayar itu kami bikin semurah mungkin. Indonesia itu negara yang berbayar, salah satu yang termurah di dunia, cek di negara tetangga itu beberapa kali lipat dari kita," ujarnya.
"Misalnya kamu kumpul-kumpul sama temen kamu di rumah, ya bolehlah sekeluarga nonton. Justru diimbau," terang Hendy.
"Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin," lanjutnya.
Selain itu Hendry juga meminta warga untuk menghargai hak cipta termasuk hak siar, dikarenakan pemilik membayar mahal untuk hak siar tersebut dan sulit kembali modal kalau kesadaran masyarakat masih kurang. (Aip)