KPUD Tidak Akan Halangi Gacho Tempuh Jalur Hukum

Gacho Sunarso Gacho Sunarso

detaktangsel.com SERPONG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangerang Selatan (Tangsel) mempersilakan langkah Gacho Sunarso untuk menempuh jalur hukum setelah gagal menjadi bakal calon (balon) Wali Kota Tangsel melalui jalur perseorangan dan Gacho gagal lolos sebagai balon independen berdasarkan aturan yang berlaku. Kamis (18/06/2015).

Menurut Bambang Dwitoro, dirinya tidak akan menghalang Ghaco Sunarso untuk menempuh alur Hukum. "Silakan saja, itu hak pak Gacho." kata anggota komisioner KPUD Tangsel.

Bambang menerangkan, Gacho gagal lolos sebagai balon independen berdasarkan aturan yang berlaku. "Yang bersangkutan memang tak bisa melengkapi berkas-berkasnya," tegas Bambang.

Bambang menilai keputusan yang diambil KPUD sudah berdasarkan aturan. Hanya saja, lanjut Bambang, Gacho tidak bisa melengkapi syarat administratif tepat waktu.

Bambang menjelaskan saat itu Gacho baru menyerahkan berkas-berkas sebagai calon independen pada Senin (15/6) kemarin yang merupakan batas akhir pendaftaran balon melalui jalur perseorangan. "Pas kita cek ada yang kurang. Kita kasih waktu memperbaiki tapi tak bisa dipenuhi sampai batas waktunya habis." terang Bambang.

Sebelumnya, pendaftaran calon perseorangan harus memiliki dukungan 6,5 persen dukungan masyarakat. Bambang menjelaskan saat itu Gacho hanya mengumpulkan 56.000 suara dari 79.275 suara yang dibutuhkan.

"Silahkan saja kalau menuntut, kami punya penjelasan yang logis," tegas Bambang.

Sementara itu, Gacho Sunarso beralasan dirinya sudah menyiapkan semua persyaratan yang ditentukan KPUD Tangsel, "karena jam empat sore kemaren, posisi pencalonan saya sudah aman secara persyaratan administrasi" ujar Ghaco.

Ghaco menjelaskan "proses verifikasi itu seharusnya dilakukan secara detail oleh KPU, tidak dalam waktu singkat, tiba-tiba saya dinyatakan gagal." Tutupnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online