Dahnil: Airin Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Pukesmas Tangsel
detaktangsel.com JAKARTA - Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diani rencananya kembali dipanggil penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012.
Aktivis antikorupsi Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Banten, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, belum tersentuhnya Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diani patut dipertanyakan. Pasalnya, Airin selaku Wali Kota Tangsel merupakan 'pengguna anggaran' dalam proyek di Tangsel.
"Sebagai penggunaan anggaran rasanya tidak masuk nalar dari deretan kasus korupsi Tangsel termasuk puskesmas, Airin tidak tahu dan tidak terlibat," katanya saat dihubungi, Kamis (28/5/2015).
Apalagi, kata Dahnil, kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Tangsel juga melibatkan suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang saat ini berstatus tersangka.
"Suaminya kan terlibat, saya kira hanya menunggu waktu untuk sampai pada bukti keterlibatan Airin," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memanggil Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani terkait korupsi dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan pada 2011-2012.
Pemanggilan kembali orang nomor satu di Tangerang Selatan itu asalkan tim penyidik merasakan perlu ada keterangan tambahan untuk pemberkasan.
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany kembali berurusan dengan penyidik pada Senin (6/4) lalu. Ia diperiksa sebagai saksi seputar tanggung jawabnya sebagai Wali Kota Tangerang Selatan dalam proyek pembangunan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan penyidik karena yang bersangkutan merupakan pimpinan di Tangerang Selatan dimana dugaan korupsi yang dilakukan suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan anak buahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid menegaskan, akan mengungkapkan keterlibatan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani dalam kasus yang membelitnya.
Dadang M Epid merupakan satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat suami dari Airin Rachmy Diani yakni Tubagus Chaery Wardhana (Wawan).
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah. Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.