KPU Tangsel Putuskan Hari Sabtu Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Kelurahan Serpong
detaktangsel.comTANGSEL - Perhelatan pesta demokrasi masyarakat Kota Tangsel untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan telah usai kemarin (Rabu, 9 Desember 2015), namun KPU belum bisa bernapas lega, pasalnya ada satu TPS yang harus mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pemungutan suara ulang tersebut disebabkan adanya 2 warga ber KTP Kabupaten Tangerang ikut nyoblos di TPS 12 Kelurahan Serpong, entah karena kebelet pingin ikut pilkada atau apalah akhirnya ketangkap sama Panwascam Kecamatan Serpong.
Komisioner KPU Kota Tangsel Badrussalam membenarkan akan diadakan pemungutan suara ulang di Kecamatan Serpong, hanya satu TPS yaitu TPS 12 Kelurahan Serpong.
"PSU di TPS 12 Kelurahan Serpong akan diulang berdasarkan temuan dari Panwascam Serpong dilaporkan kepada PPK Kec Serpong yang terus dilaporkan resmi ke KPU Tangsel," ungkap Badrussalam di kantor KPU, Kamis (10/12/2015).
Dari hasil rapat pleno KPU Tangsel, berdasarkan Undang-undang nomor 15 Tahun 2015 KPU Tangsel memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 12 KelurahanSerpong, Kec Serpong, Kota Tangsel pada hari Sabtu (12 Desember 2015).
"Ini kesalahan KPPS yang lalai, tidak telitik ketika mendata peserta pemilih, sehingga bisa lolos 2 KTP dari daerah lain bisa nyoblos," tegas Badrussalam sambil memperlihatkan surat rekomendasi dari Panwascam dan PPK Kecamatan Serpong.
Badrussalam mengatakan KPU Kota Tangsel belum memberikan teguran, namun KPPS harus mengadakan pemungutan suara ulang sebagai tanggungjawab atas kelalaian KPPS di TPS 12 Kelurahan Serpong.
"PSU harus dilaksanakan ulang di TPS 12 Kelurahan Serpong atas kelalaian dalam menjalankan tanggungjawab, Sabtu PSU akan dilaksanakan." pungkasnya.