KPK Kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Tangsel
detaktangsel.com JAKARTA - Bertambah kembali tersangka kasus dugaan korupsi alkes Tangsel yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini KPK menahan Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama Dadang Prijatna seusai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Rabu (1/4/2015).
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DP sebagai pegawai PT Bali Pacific Pragama untuk 20 hari pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu.
Priharsa mengatakan, Dadang ditahan di rumah tahanan KPK. Ia menambahkan, penyidik masih akan mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
"Penyidik terus mendalami dan mengembangkan penyidikan termasuk melngkapi berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke penuntutan," kata Priharsa.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Tangsel saat ini juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Priharsa mengatakan, Dadang tetap bisa diperiksa oleh Kejaksaan jika diperlukan.
"Mekanismenya nanti bisa melalui bontah atau peminjaman tahanan," kata Priharsa.
Keterlibatan Dadang terungkap dari pengembangan penyidikan terhadap Mamak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di proyek ini, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.