Ikhsan Modjo-Li Claudia Dilaporkan Ke Panwaskada Tangsel
detaktangsel.com PILKADA - Giliran Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 (Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra) dilaporkan ke Panwaskada Kota Tangsel oleh Ibnu Jandi atas dugaan pelanggaran Pilkada Kota Tangsel yang menciptakan kampanye yang tidak damai, tidak mendidik, tidak santun, dan provokatif.
Paslon nomor urut 1 yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat diduga telah melakukan kampanye negatif dengan dengan melakukan provokatif. Hal ini terlihat saat dalam bentuk orasi politik calon pada karnaval kampanye yang di gelar di Taman Tekno, BSD, (20/09).
Sebelumnya, orasi politik Ikhsan Modjo mengatakan pada penyampaian visi-misi, "bahwa yang namanya Walikota, Wakil Walikota atau pemimpin dari rakyat Tangsel adalah sebagai pelayan, bukan pejabat yang ditungu-tunggu, bukan pejabat yang dibayarin biayanya dengan APBD.
Kemudian, Ikhsan Modjo mengatakan, mengenai visi dan misi kami apa? gampang dan terakhir, visi kami adalah bagi-bagi duit buat rakyat Tangsel APBD untuk Rakyat Tangsel jangan APBD buat pemain proyek jangan APBD buat golongan.
"Menurut dugaan saya, merujuk pada kata-kata tersebut, bahwasanya kata-kata itu diduga kuat mengandung makna unsur nada pesan provokatif, menghasut, memfitnah, mengadu domba, dan hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 69, Dalam Kampanye dilarang : hurup c berbunyi : melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Sebagaimana hal ini juga dibunyikan dalam Peraturan KPU No 7 tahun 2015 Pasal 66," ungkap Ibnu Jandi.
Semestinya, menurut Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Kajian Publik (LKP) dalam proses demokrasi harus punya dedikasi politik, etika politik dan etika berdemokrasi yang beradab, bermartabat, bertauladan dan bersopan santun.
Sebagaimana hal ini diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 - BAB XI - KAMPANYE - Bagian Kesatu - Umum - Pasal 63 Ayat (1) berbunyi; Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Dan Materi Kampanye menurut bunyi Pasal 64 Ayat (3) berbunyi; Penyampaian materi Kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif. Dan hal ini dibunyikan pula di dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2015 Pasal 4.
Hal inilah yang membuat Ibnu Jandi melaporkan ke Panwaskada Kota Tangsel, agar laporannya menjadi bahan temuan Panwaskada Kota Tangsel.