Dua Cara “Lengserkan” Atut
detaktangsel.com- JAKARTA, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan ada dua cara untuk menonaktifkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Jadi ada dua cara sebenarnya. Yang pertama pelimpahan sekarang, yang kedua non aktif setelah terdakwa," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (15/1).
Menurut Gamawan, saat ini Kemendagri hanya bersifat menunggu. Karena hal itu harus berdasarkan Undang-Undang yang ada. "Katanya kan ada rencana pengajuan dari daerah untuk Atut membuat surat pelimpahan kepada wakilnya. Nah ini juga dalam proses, Itu saya juga baca dari media, saat ini sedang dipelajari oleh biro hukum KPK, mudah-mudahan nanti ada solusinya lah," tambahnya
Gamawan mengakui bila KPK mengizinkan Atut membuat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya tentu tidak akan ada masalah dalam pemerintahan Banten. Cara lainnya adalah menunggu status hukum Atut menjadi terdakwa, baru Kemendagri akan menonaktifkan Atut dan melimpahkan tugasnya kepada Rano Karno.
Dikatakan Gamawan kedua cara pelimpahan wewenang gubernur Banten kepada wakilnya sangat dimungkinkan.
"Tapi kalau lebih permanen menunggu status terdakwa dulu,” ujarnya.
Lebih jauh kata Gamawan, langkah permanen itu harus sesuai prosedur. “Kan nanti ada nomor registrasinya, nomor registrasi itu, sesuai undang-undang nomor registrasi itu digunakan untuk konsideran dari penonaktifan, nanti digunakan untuk melimpahkan wewenang kepada Rano Karno," jelasnya.
Seperti diketahui, Atut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tersandung beberapa kasus korupsi di Banten. **cea