13 Dokumen Penting ditandatangani Atut di KPK

13 Dokumen Penting ditandatangani Atut di KPK

detaktangsel.com - BANTEN,  Tirai gelap kekuatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) akhirnya mulai terkuak. meskipun RAC berapa dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Gubernur Banten H Rano Karno dalam acara silaturrahmi tokoh-tokoh Banten, Minggu (2/2) di hotel Le Dian menyampaikan sebagaimana Undang-undang RAC hingga saat ini masih menjadi Gubernur Banten. Karenanya, meskipun RAC telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK namun ia masih bisa menandatangani 13 dokumen penting provinsi Banten.

"Roda pemerintahan provinsi Banten tidak boleh stagnan. Karenanya saya dan Sekda Provinsi Banten terus berjuang mengusulkan kepada KPK agar Gubernur dapat diijinkan menanda-tangani dokumen-dokumen penting bagi pemprov Banten dan masyarakat Banten. Beberapa waktu lalu Gubernur telah menanda-tangani 13 dokumen penting bagi pemprov Banten," ungkap Rano Karno.

Sementara itu, terkait terlambatnya pembahasan RAPBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2014 dan polemik seputar Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2013, Wagub Banten menyampaikan itu menjadi tanggung jawabnya pemkot Tangsel.

Menurutnya, pembahasan RPABD 2014 masih menjadi ranahnya pemkot Tangsel, dan ketika diajukan ke Provinsi pun nantinya belum tentu disetujui semua.

"Keterlambatan pembahasan RAPBD Tangsel tahun anggaran 2014 menjadi tanggung jawab Tangsel. Ketika terlambat diajukan maka ada diberikan sanksi," ungkapnya.

Rano meminta RAPBD dapat diajukan secepatnya. Namun bila terlambat pemprov akan diberikan sanksi. "Sanksinya banyak," tegas Wagun Banten.
(zal)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online