Jabatan Inspektur pada Inspektorat Dituding Sarat Kepentingan
detaktangsel.com SERPONG-Penyusunan organisasi perangkat daerah adalah hal yang mutlak yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik itu daerah maupun provinsi.
Dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah pada tanggal 19 Juni 2016 oleh MenHUMKAM, maka penyesuaian terhadap PP tersebut adalah hal yang mutlak yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran pemerintah yang terkait.
Pemkot Tangsel sebagai pemerintah daerah harus ikut dan tunduk terhadap peraturan tersebut. Pada saat penyesuaian peraturan, pemerintah daerah wajib mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dibentuk dan disahkan serta dilaksanakan.
Dalam proses perubahannya, pemerintah wajib menyesuaikan seluruh OPD yang ada, sehingga pemerintah juga harus menyesuaikan struktur perangkat daerahnya, seiring dengan itu pengisian jabatan tertentu juga harus mengikuti Peraturan yang berlaku.
Dalam PP No. 18 Tahun 2016 pasal 100 ayat (1) berbunyi "Pembinaan pengisian jabatan pada Perangkat Daerah dilaksanakan berdasarkan sistem merit". UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN pasal 51 berbunyi: Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Payung hukum ini diperkuat juga PermenPANRB Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah, diatur secara jelas bagaimana cara pengisian jabatan secara terbuka atau biasa disebut dengan lelang jabatan. Sehingga pada saat lelang jabatan, pejabat yang berwenang haruslah berpedoman pada peraturan dalam pelaksanaannya.
Atas dasar itu, Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Aco Ardiansyah A.P. berpendapat Pemkot Tangsel dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota telah mengukuhkan Inspektur pada Inspektorat Kota Tangsel.
"Namun yang kami amati, pengisian Jabatan Inspektur sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Seharusnya pemerintah melakukan lelang jabatan dalam pengisisan Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka sesuai dengan prinsip keterbukaan dan keadilan sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka agar dapat terwujudnya sistem merit dalam melaksanakan manajemen ASN di Kota Tangsel," katanya seperti keterangan pers yang diterima detaktangsel.com pada Selasa (30/5/2017).
Menurut Aco, apabila dalam pengisian tidak dilakukan secara terbuka, tentu pemerintah Kota Tangsel telah menyalahi peraturan yang ada, terlebih pengisian Jabatan Inspektur pada Inspektorat yang diisi ini secara fungsi akan mengawasi proses berjalannya internal pemerintahan. "Inspektur adalah jabatan yang sangat strategis sehingga ketika jabatan ini tidak dilelang, artinya ini adalah penyelundupan jabatan dan kami berkeyakinan bahwa hal ini didasari atas kepentingan tertentu," ujarnya.
Kata Aco, jika dalam pengisian Jabatan Inspektur pada inspektorat ini tidak berjalan sesuai aturan, maka mustahil inspektorat sebagai fungsi pengawasan internal pemerintahan ini dapat mengawasi pemerintahan secara maksimal sesuai dengan ketentuannya.
"Oleh sebab itu, kami menuntut kepada Pemkot Tangsel dalam Hal ini Wali Kota Airin Rachmy Diany selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan lelang jabatan untuk mengisi Jabatan Inspektur pada Inspektorat secara transparan dan terbuka berdasarkan sistem merit agar menghasilkan inspektur yang kompeten," tandasnya.