Dianggap Caplok Lahan Situ, OKP Ganespa Surati Kementerian LH

Dianggap Caplok Lahan Situ, OKP Ganespa Surati Kementerian LH

Detaktangsel.comPAMULANG-Aktivitas proyek jalur Tol Cinere - Serpong di Jalan Raya Padjajaran, Pamulang, Kota Tangerang Selatan masih tetap berjalan. Proyek tersebut diklaim telah dihentikan pascaaksi demo puluhan aktivis lingkungan hidup yang protes lantaran menuding telah menyaplok garis sempadan Situ Sasak tidak mengantongi rekomendasi analisi mengenai dampak lingkungan atau amdal.

Pantauan di lapangan, kegiatan PT Waskita selaku kontraktor pelaksana masih tetap berjalan normal. Alat berat masih menggali serta menguruk tanah, serta sejumlah pekerja tampak sibuk mengerjakan tiang pancang.

"Pemkot Tangsel dan PT CSJ (Cinere Serpong Jaya) sudah melakukan pembohongan publik. Ini menunjukan mereka memang gak punya komitmen," kata Sekjen OKP Ganespa, Bayu Agus Purnomo kepada wartawan pada Selasa, (13/2/2018).

Pihaknya, terang Bayu, menanggapi dingin atas lima poin tanggapan yang telah dilayangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangsel. Apalagi tanggapan itu tidak resmi lantaran tanpa tercantum kop surat serta tanda tangan pejabat berwenang.

OKP Ganespa, lanjutnya, tak menampik bahwa proyek Tol Cinere Serpong telah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah RTRW Tangsel.

"Tapi yang berbeda adalah jalur tol yang dibangun tidak sesuai dengan apa yg direncanakan. Lihat saja gambar di bawah," tegasnya.

Ia menjelaskan, dokumen amdal yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup LH Tahun 2008 dianggap telah kedaluarsa dan wajib diperbarui. Ketentuan itu telah diamanatkan serta diatur oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Bayu bilang, payung hukum di atas menyebutkan dokumen amdal dianggap sudah tidak berlaku apabila dalam jangka waktu tiga tahun tidak ada proses pembangunan. "Kami sudah melayangkan surat resmi ke Ibu Siti Nurbaya (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) setelah aksi demo pertama," ucapnya.

Langkah itu ditempuh atas rekomendasi pejabat dari Kementerian LH dan Kehutanan saat OKP Ganespa melakukan audiensi. Surat resmi pengaduan harus ditujukan langsung kepada Menteri Siti Nurbaya.

"Dan anehnya lagi kalaupun Pemkot Tangsel dan CSJ ngaku sudah ada kenapa ketika pertemuan tidak berani memperlihatkan dokumen apapun," sesal Bayu.

Dihubungi terpisah, pelaksana tugas (Plt) sekaligus Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Mukkodas Syuhada saat dikonfirmasi tidak merespon.

 

Baca Juga : Pemkot Tangsel Anggarkan Ratusan Miliar Buat Pembebasan Lahan

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online