APKLI Tangsel Desak Percepatan Raperda PKL
detaktangsel.com– PAMULANG, Raperda Pedagang kaki lima yang sedang dibahas Pemkot Tangsel saat ini, disambut baik dan dapat dukungan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Tangerang Selatan.
Ketua DPD APKLI Kota Tangerang Selatan, Desman Ariando, S.Pd menjelaskan bahwa ketiga regulasi ditingkat pusat ini menjadi angin segar bagi PKL yang selama ini terstigma negatif oleh pemerintah dan masyarakat.
"PKL harus dikenal dengan sebutan Pedagang Kreatif Lapangan bukan lagi Pedagang Kaki Lima, sebab pemerintah telah memandang PKL sebagai kekuatan sektor ekonomi informal yang riil menopang perekonomian bangsa," demikian ditegaskan lebih lanjut oleh Desman, Senin (23/6).
Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, Permendagri No 41 tahun 2012 dan Perpres 125 tahun 2012. Didalam pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No 41 tahun 2012, mengatur tentang Tata Kelola Pedagang Kaki Lima (PKL), telah memberi kewenangan kepada Kepala Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II untuk membuat pengaturan ("regelling") berbentuk peraturan walikota maupun penetapan ("beschikking") berupa keputusan walikota.
"Berdasarkan ketentuan dari regulasi tersebut Walikota dapat membuat kebijakan yang lebih konprehensif untuk tata kelola PKL di kota ini," imbuh pria yang juga berprofesi sebagai guru ini.
APKLI juga mendukung pembahasan Raperda Tata Kelola PKL Kota Tangerang Selatan yang sedang digodok oleh eksekutif dan legislatif. Ketentuan Raperda ini diharapkan dapat membuat peraturan yang dapat menjadi pegangan bersama dalam hal tata kelola PKL di Tangsel sehingga pembangunan di Kota Tangerang Selatan mampu mensejahterakan setiap masyarakatnya.