Pleno Penetapan Rekapitualasi DPS Nasional, Bawaslu Berikan Sejumlah Saran
Detaktangsel.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu memberikan sejumlah saran dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) nasional. Rapat ini digelar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, (18/4/2023).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, berdasarkan hasil pencermatan di tingkat provinsi, KPU provinsi tidak menuangkan data pemilih disabilitas meskipun tercantum dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Untuk mengantisipasi kesalahan data maupun jaringan pada Sidalih, KPU sesuai tingkatannya perlu menuangkan data pemilih disabilitas dalam Berita Acara sebagai rujukan validasi maupun dasar hukum dalam penetapan keputusan pleno,” ungkapnya.
Bagja menambahkan, KPU perlu melakukan pencermatan kembali terhadap pemilih yang meninggal dunia, namun masih terdapat dalam DPS. Hal ini dikarenakan adanya aturan terkait akta kematian dan dokumen lainnya yang harus dilengkapi untuk dicoret dari DPS, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 huruf G PKPU Nomor 7 Tahun 2023.
“KPU memberikan kemudahan aturan tentang syarat dokumen kematian pada masa perbaikan daftar pemilih berupa KPU memberikan formulir pernyataan kematian yang ditandatangani oleh kepala keluarga/wali dan Ketua RT. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pemilih yang meninggal dunia namun masih terdata dalam DPS,” terangnya.
Dikatakan Bagja, KPU perlu memastikan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menyampaikan salinan DPSLN dalam formulir model A-daftar pemilih PPLN, berita acara pleno rekapitulasi, formulir model A-Rekap perubahan pemilih PPLN, dan formulir model A-Rekap pemilih PPLN kepada panwaslu LN setempat. Berdasarkan hasil pengawasan, sampai saat ini banyak Panwaslu LN setempat belum menerima salinan DPSLN (Pasal 57 ayat (1) PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023).
“KPU sesuai tingkatan harus memastikan jumlah data dari seluruh elemen daftar Pemilih pada BA Rekapitulasi Pleno Terbuka DPS hingga DPT sesuai dengan data pada Sidalih. Sesuai dalam pasal 177 ayat (1) PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023,” ungkapnya. (Red/Bawaslu RI)