Tajudin Penjual Cobek Dinyatakan Tidak Bersalah
detaktangsel.com TANGERANG – Masih ingat dengan Tajudin? Penjual ulekan/cobek yang ditangkap polisi karena diduga melakukan ekspolitasi kepada anak dibawah umur karena berjualan cobek. Setelah menjalani masa persidangan dan dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim, jaksa masih melakukan kasasi terhadap kasus Tajudin.
Siang tadi, Rabu (18/1/17) Tajudin menggelar konferensi pers kepada sejumlah awak media. Ia mengaku pasrah dengan apa yang telah menimpanya. Meski telah dinyatakan tidak bersalah, tetapi Tajudin bisa saja kembali ke kursi pesakitan atau bahkan mendekam di penjara.
"Saya si pasrah saja. Saya ikhlas. Saya yakin saya akan tetap bebas, karena saya memang tidak bersalah. Saya akan ikuti proses hukum sampai tuntas jika memang nanti dipanggil lagi," ujarnya.
Tajudin di dakwa dengan Pasal 88 KUHP dengan dugaan ekspoitasi anak. Ia dituntut 3 tahun penjara karena telah mempekerjakan anak dibawah umur. Dua keponakannya yang ikut berjualan cobek dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum di Indonesia.
Menurut bapak 3 anak tersebut, kedua keponakannya ikut berjualan bukan atas kemauan dirinya. Melainkan kemauan keponakannya dan sudah atas persetujuan orang tuanya. Kedua keponakannya mengaku tidak mau sekolah dan lebih memilih jualan cobek. Sehari-hari kedua keponakannya tersebut berjualan cobek di daerah BSD dan Bintaro, Kota Tangsel.