Hasil Verifikasi Faktual, KPU Tangsel Sebut Ada Parpol Yang Masih Berstatus BMS
detaktangsel.com SERPONG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberi waktu tiga hari kepada Parpol peserta Pemilu 2019 mendatang untuk memperbaiki berkas persyaratan verifikasi partai.