Sidak Ke Situ Rompong, Komisi lV Duga Pengembang Langgar Aturan

Sidak Ke Situ Rompong, Komisi lV Duga Pengembang Langgar Aturan

Detaktangsel.com CIPUTAT TIMUR-Meski sudah disegel aparat Pol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat pekan lalu terkait pengurukan lahan Situ Rompong oleh pengembang kawasan perumahan, kini giliran rombongan Komisi lV DPRD Kota Tangsel melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke Situ yang berada tak jauh dari kantor Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur tersebut.

Sidak yang dilakukan komisi yang membidangi Pembangunan di Kota Tangsel tersebut, untuk memastikan bila tak ada lagi aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh pengembang yang belakangan diketahui bernama PT Harapan Permai Indonesia (HPI).

Ketua Komisi lV DPRD Kota Tangsel Sukarya, yang memimpin langsung Sidak tersebut menilai bila aktifitas pengurukan yang dilakukan pengembang terhadap Situ Rompong, telah melanggar pasal 52 Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang berbunyi setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air juncto pasal 94 ayat 1.

"Kami mendesak agar PT HPI segera segera menghentikan kegiatan yang diduga ilegal, tanpa ijin. Dan melanggar aturan terkait penggalian, pengurukan sebagian lahan situ. Selain itu, pihak pengembang kami minta mengembalikan fungsi situ, lingkungan hidup serta sarana dan prasarana kawasan situ yang sudah terlanjur diuruk ini," kata Sukarya di lokasi Sidak, Rabu (8/8/2018).

Sukarya jelaskan, selain diduga melanggar melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang SDA juncto Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, pengurukan Situ Rompong juga merusak tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel tahun 2016-2021. "Aktifitas ini harus di stop. Tidak boleh ada galian. Pengembang diduga sudah melanggar aturan, masuknya ranah pidana," ungkap Sukarya.

Anggota Komisi lV lainnya, Rizki Jonis mengatakan bila aktifitas pengurukan Situ Rompong, akan merusak lingkungan yang ada dikawasan Situ tersebut serta tidak sesuai dengan RPJMD Kota Tangsel tahun 2016-2021, dimana, tujuan pembangunan di Kota Tangsel agar menjadi hijau dan asri.

"Aktifitas ini telah merusak lingkungan hidup yang bisa membuat banjir jika musim hujan, dan kekeringan jika musim kemarau. Karena situ ini merupakan tempat menampung air untuk cadangan musim kemarau," ujar Rizki.

Sementara itu, Lurah Cempaka Putih, Tarmizi, usai mendampingi Sidak dewan Komisi lV tersebut mengatakan bila pengurukan terhadap Situ Rompong, dilakukan sejak sebulan lalu serta sudah mendapat persetujuan warga. "Kalau untuk pengurukan, mereka (pengembang) sudah dapat ijin warga. Jadi ijin warga sudah ditempuh. Tapi kalau ijin ditingkat atas, saya belum tau," singkat Tarmizi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online