Sengketa Pilkada Lebak, Airin Diperiksa KPK
detaktangsel.comJAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 17 Oktober 2014. Airin dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
"Airin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah) dan KKasmin,"kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan Airin hari ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu dijadwalkan diperiksa pada Rabu (15/10).
Istri dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu, terlihat sudah memenuhi panggilan penyidik pada sekitar pukul 14.00 WIB.
"Diperiksa untuk Amir Hamzah,"ujar Airin singkat.
Sementara itu, Kabag Humas pemkot Tangsel Dedi Rafidi mengatakan, dirinya tidak mengetahui kalau Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dipanggil Komisi pemberantas Korupsi (KPK).
"Saya belum dapat info kalau ibu Airin diperiksa, tadi pagi sih abis belusukan. Coba nanti saya kroscek dulu,"katanya.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 25 September 2014.
Amir Hamzah dan Kasmin adalah calon bupati dan wakil bupati Lebak Tahun 2013. Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi pada waktu itu, Akil Mochtar.
"Diduga memberi uang atau janji dengan mengingat kekuasaan dan jabatan wewenang yang melekat pada kedudukannya bersama-sama TCW dan RAC,"kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.