Promosikan Judi Online, YouTuber Emak Gila Ditangkap
detaktangsel.com KRIMINAL -- Seorang kreator konten YouTube dengan inisial IL, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Emak Gila, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah terlibat dalam promosi situs-situs judi online.
Selama periode tujuh bulan, Emak Gila terlibat dalam kegiatan tersebut dan diduga berhasil memperoleh pendapatan dalam jumlah ratusan juta rupiah.
"Pelaku telah meraih keuntungan sebesar Rp395 juta, Selama periode Januari hingga Juli 2023," kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono dikutip Indozone, Sabtu (19/8/2023).
Anggoro menyoroti dampak negatif dari aktivitas mempromosikan situs judi online terhadap masyarakat. Terlebih lagi, jika pelaku promosi tersebut adalah figur publik.
"Kami menekankan bahwa kasus ini sangat merugikan masyarakat karena promosi judi online yang dilakukan pelaku dapat mendorong penyebarluasan praktik perjudian ilegal yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat." kata Anggoro.
Sebelumnya, Emak Gila ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Jawa Barat karena terlibat dalam promosi situs judi online. Ia ditangkap di wilayah Sukasari, Kota Bandung pada tanggal 31 Juli 2023.
Dalam konteks perbuatannya, Emak Gila dihadapkan pada Pasal 45 ayat 2 bersama Pasal 27 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindakannya tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara selama enam tahun. (Aip)