Pemuda Pemilik Pohon Ganja Hidup Di Bekuk Polrestro Tangerang Kota
detaktangsel.comTANGERANG, Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota telah membekuk seorang pemuda M. Ayatullah Albanna karena diketahui telah menanam 14 Pot pohon ganja di perkarangan Taman Kanak Kanak (TK) RA Rosita, Jl.Tongkol Raya No.124 Rt.04/09,Kelurahan Karawaci Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil dari laporan warga, ada seorang pemuda yang telah menanam pohon ganja di Pekarangan sekolah. Akhirnya kami melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud, disana diketahui bahwa rumah tersebut depannya dijadikan Taman Kanak Kanak, tutur Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Drs.Agus Pranoto.
"Setelah pihaknya memastikan hal tersebut, tim reskrim,akhirnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tersebut. Disana kita menemukan barang bukti berupa 14 pot tanaman ganja hidup disamping kiri pekarangan rumah " jelas Kapolres, Selasa (28/10).
Tersangka mengaku bahwa pohon ganja hidup tersebut merupakan miliknya dan awal mulanya memperoleh 3 pot kecil pohon ganja setinggi 3cm dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
"Tersangka kemudian merawatnya hingga tumbuh besar dan bercabang ,selanjutnya dikembangbiakan dengan cara di stek hingga menghasilkan 11 pot tanaman ganja hidup baru," jelasnya lagi.
Sementara Kasat Narkoba Kompol Juang mengatakan, tersangka diketahui baru dua bulan menanam ganja tersebut dan pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri atau untuk dijualbelikan kepada orang lain.
"Ya, tersangka bukan pemakai,tapi yang jelas kepemilikan ganja dilarang dan untuk alasan pengobatan atau apapun itu, dirinya tetap akan kami proses dan dijerat oleh pasal 114 KUHP dengan ancaman minimal 6 tahun, maksimal bisa sampai 8 atau 10 tahun, juga pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" kata Juang.