Pelaku Spesialis Rumsong Lebaran di Bui

Pelaku Spesialis Rumsong Lebaran di Bui

detaktangsel.com PONDOK AREN-Nasib sial harus dialami Dwi Supriyanto (23). Bagaimana tidak, akibat kebelet ingin merayakan hari kemenangan layaknya orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan ini, dia pun latah berencana ikut merayakan hari kemenangan Idul Fitri. Dwi diduga mencuri barang di rumah kosong.

Peristiwa pembobolan yang diduga dilakukan Dwi ini, terjadi di rumah Sri Kumayati, warga perumahan Pondok Pucung Indah ll, tepatnya di Jalan Krakatau, RT 002/06, Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren, Kota Tangsel.

Sialnya, belum sempat dirinya merayakan Idul Fitri yang tinggal hitungan hari ini, dirinya keburu dicokok tim buru sergap Polsek Pondok Aren. Ia pun pasrah di gelandang petugas memasuki mobil untuk menuju mapolsek Pondok Aren. Ia pun tak berkelit atas tuduhan dugaan kejahatan yang dilakukannya lantaran dari dalam rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang milik korban.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Indra Ranudikarta mengatakan, tak butuh waktu lama untuk membekuk pelaku. Hal tersebut setelah adanya laporan dari korban yang melapor dan mencurigai seseorang yang sebelum kejadian, orang tersebut tengah membersihkan gorong-gorong.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan sejumlah barang milik korban," ungkap kapolsek pada Rabu, (14/7/2017).

sementara Kanit Reskim Polsek Pondok Aren Iptu Erwin menjelaskan, pelaku beraksi di rumah korban saat korban sedang menjalankan ibadah sholat tarawih. "Pelaku masuk ketika seluruh penghuni rumah dalam keadaan kosong, kemudian mengambil dua unit laptop, Kamera, handycam dan satu unit Iphone warna hitam," kata Erwin

Erwin bilang, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap kalau pelaku melakukan aksinya lantaran terdesak kebutuhan untuk memenuhi susu sang anak. Karena, pelaku selama ini berprofesi sebagai buruh serabutan. "Dia bilang baru dua kali mencuri dengan lokasi yang berbeda. Tapi tetap akan kita dalami, apakah dia memang spesialis mencuri di perumahan atau bukan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dipastikan bakal merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi. Hal tersebut lantaran Dwi saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka. "Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun," tandasnya. 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online