Di Tangkap Di Rumah Anak, Bui Seumur Hidup Menanti Pelaku Pembunuh Sukamto
detaktangsel.com PONDOK AREN -- Muhtar Arofik (66) yang tak lain tersangka pembunuh Sukamto (47) seorang pedagang kelontongan yang mayatnya di temukan tergeletak di kolong meja tak jauh lokasi dia mencari napkah, akhirnya di tangkap tim buser Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Diketahui, Muhtar Arofik (66) tega menghabisi nyawa Sukamto pada Sabtu (6/8) lalu itu, di tangkap ketika bersembunyi di rumah anaknya yang tinggal di wilayah Pondok Aren, Minggu (7/8).
Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengungkapkan, ditetapkannya Muhtar Arofik sebagai tersangka pembunuh Sukamto dilakukan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari keterangan saksi itulah, petugas melakukan penyelidikan.
"Setelah memeriksa saksi- saksi yang ada lalu kami berhasil mengamankan tersangka yang sempat melarikan diri kerumah anaknya di Pondok Aren, Tangsel," kata Kapolres, Senin (8/8).
Kapolres jelaskan, tersangka yang memiliki dua istri serta lima anak itu di tangkap petugas saat dirinya tidur pulas di rumah anak kedua tersangka. Dalam penangkapan itu, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Tersangka di tangkap sekitar pukul 19,00. Dia juga tidak melakukan perlawanan kepada petugas," ungkap Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah batu bata, uang sebesar Rp 350 ribu yang di ambil tersangka dari warung Sukamto, satu topi, sebuah baju batik, satu celana panjang, dan sepasang sandal jepit.
"Barang bukti sudah diamankan petugas," tuturnya.
Sedangkan motif tersangka yang tega menghabisi nyawa Sukamto, Kapolres mengatakan bahwa kejadian tersebut di latar belakangi sakit hati.
"Tersangka sudah merencanakan perbuatannya ini. Pelaku juga sudah mempersiapkan sebilah pisau, untuk sementara pisaunya masih kami cari karena pengakuan tersangka sudah di buang ke tong sampah," beber Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku saat ini diamankan di Polsek Ciputat. Sementara pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 340 subsider 338 dan atau 365 KUHP.
"Tersangka terancaman hukuman seumur hidup," tandas Kapolres.