Dewan Tolak Surat Edaran Walikota Terkait Larangan Merokok di Kantor

Dewan Tolak Surat Edaran Walikota Terkait Larangan Merokok di Kantor

detaktangsel.com SETU - Karena dinilai belum penting, sebagian besar anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel angkat bicara terkait surat edaran yang dikeluarkan Walikota Tangsel Airin Rahmi Diany perihal larangan merokok di lingkup Pemkot Tangsel.

Pasalnya, dewan meminta Pemkot Tangsel memperhatikan hak-hak perokok.

Anggota DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis mengatakan, DPRD Tangsel menolak surat edaran walikota yang mengatur soal kawasan tanpa asap rokok (KTR), khusus untuk dilingkup Pemkot Tangsel, tidak dulu diberlakukan. Alasan penolakan, Surat edaran tersebut baru bisa ditetapkan hingga disediakan tempat khusus bagi perokok.

"Kita menolak surat edaran larangan merokok yang dikeluarkan Airin. Seharusnya sebelum mengeluarkan aturan tersebut sarana fasilitas penunjang khusus bagi perokok sudah disediakan. Orang juga memiliki hak untuk merokok atau tidak merokok," tuturnya, Senin (6/10).

Menurut Jonis, DPRD merasa perlu melakukan pengkajian yang mendalam, termasuk melakukan studi banding ke daerah lain jika Pemkot mengajukan perda tentang larangan merokok. "Faktanya masih sedikit daerah yang tidak efektif menerapkan larangan merokok, ya contohnya DKI Jakarta saja," ujarnya.

Pernyataan berbeda dikemukakan Taufik MA, anggota DPRD Tangsel dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindar). Taufik justru mendukung langkah pemkot tentang larangan merokok demi kesehatan. Namun, kata Taufik, larangan merokok juga harus dibarengi dengan fasilitas yang memadai, misalnya menyediakan tempat khusus merokok.

"Ya kita sih mendukung rencana pemkot Tangsel, tetapi dengan catatan Pemkot harus buat dahulu infrastruktur yang memadai khususnya ruang untuk merokok,"katanya.

Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rahmi Diany mengatakan, Pemkot memang akan menyediakan ruang khusus merokok di setiap dinas.

"Ya idealnya ketika kita melarang, memang harus ada tempat khusus merokok,"kata Airin.

Terbitnya aturan ini adalah menindaklanjuti diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Ini kan sesuai peraturan dan masih sekedar himbau saja, belum ada sanksi tegas,"ungkapnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online