Anggaran KPU Rp 65 Miliar Buat Pilkada Dialihkan Untuk Infrastruktur Pembangunan.
detaktangsel.comSETU - Alokasi anggaran sebesar Rp 65 miliar melalui APBD murni 2015 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel untuk pilkada Kota Tangsel dikembalikan ke kas daerah. Namun akan digunakan untuk proses infrastruktur pembangunan.
Pasalnya, pilkada serentak sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati, bakal digelar KPU Kota Tangsel pada 2018 mendatang.
Anggota DPRD kota tangsel Taufik MA menjelaskan, dinamika pilkada langsung atau oleh DPRD hingga terbitnya Perppu dan rencana KPU Kota Tangsel menyelenggarakan pilkada serentak pada 2018, maka otomatis terjadi perubahan pula pada tahapan atau pengunduran jadwal pilkada.
Sambung Taufik, anggaran yang sudah disusun oleh KPU Kota Tangsel sebesar Rp 65 miliar dipastikan akan dialihkan untuk infrastruktur atau pembangunan.
"Acuan sudah jelas (Perppu). Pilkada Tangsel kan 2018. Maka-nya setelah rapat koordinasi, komisi 1 menyetujui kalau anggaran itu ditunda dan dialihkan untuk anggaran pembangunan,"kata Ketua komisi 1 bidang Pemerintahan ini, Minggu (7/12).
Setelah rapat koordinasi terkait anggaran pilkada, kata politisi Gerindra ini, pihak KPU Kota Tangsel hanya mengajukan untuk biaya operasional kegiatan pemilu sebesar Rp 1 miliar. Kalau pun pilkada serentak pada 2018 nanti anggaran akan diajukan pada APBD perubahan 2015.
"Dengan begitu, maka terjadi perubahan perencanaan dan tahapannya pun bergeser. Makanya, anggaran pilkada serentak diplot di APBD 2015 saja,"ujarnya.
Sebelumnya, KPU Kota Tangsel membatalkan usulan anggaran dalam APBD Murni 2015 sebesar Rp 65 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pembatalan dilakukan karena ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) nomor 15 tahun 2014 tentang pilkada langsung. Dalam Perpu itu menyebutkan kalau pelaksanaan pilkada Tangsel yang sedianya dihelat 2016 diundur menjadi 2018.
Anggota KPU Kota Tangsel Badrussalam mengatakan, pembatalan anggaran pilkada sudah final. Ia beralasan pengunduran pilkada menjadi dasar KPU Kota Tangsel tidak mengajukan anggaran.
"Meski belum ada surat resmi dari KPU Pusat terkait penyelenggaraan pilkada, kita berpatokan kepada Perpu. Usulan yang direncanakan Rp 65 miliar kita batalkan," katanya.
Badrussalam mengatakan, batalnya pilkada pada 2016 otomatis segala bentuk sosialisasi juga tidak ada. Bila merujuk kepada program, Maret sudah dimulai tahapan sosialisasi pilkada berupa penyusunan daftar pemilih sementara. Meski begitu, KPU Kota Tangsel tetap menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait penyelenggaraan pilkada.
"Kalau memang ada perubahan, nanti teknisnya seperti apa akan kita bicarakan. Untuk pekerjaan, paling hanya masalah kegiatan-kegiatan biasa saja," ujarnya. (Ded).